Kawal Sidang Uji Materi UU Corona, Ratusan Kepala Desa Parade Nusantara Geruduk MK
Selasa, 07 Juli 2020 - 12:29 WIB
loading...
A
A
A
Dimyati menambahkan, hari ini merupakan sidang pertama JR tersebut. Agendanya pemeriksaan pendahuluan. Pihaknya berharap hakim MK memberi perhatian khusus terhadap sidang tersebut. Sebab, gugatan itu menyangkut nasib Dana Desa (DD) yang diatur dalam Pasal 72 ayat (2) UU Desa. ”UU Corona membuat DD terancam tidak bisa cair lagi karena landasan hukumnya dinyatakan tidak berlaku,” tandasnya.
Disamping itu, UU Corona menimbulkan ketidakpastian hukum atas nasib DD 10% APBN. "Dengan UU Corona, roh UU Desa 10% APBN hak desa hilang dasar hukumnya,” imbuhnya.
Untuk diketahui, sejumlah kades mengajukan permohonan uji materi atas UU Nomor 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Gugatan itu diterima MK pada 23 Juni lalu dengan surat tanda terima bernomor 1991/PAN.MK/VI/ 2020 dengan nomor Perkara 47/PUU-XVIII/2020. Ada dua pemohon yang mengajukan JR. Yakni Triono selaku kades Grudo, Ngawi dan Suyanto selaku kades Baderan, Ngawi. Keduanya merupakan kades yang tergabung dalam Parade Nusantara.
Dimyati menyebut, banyak kades yang siap untuk ditambahkan menjadi Pemohon dalam gugatan itu. UU Corona itu digugat karena dinilai merugikan masyarakat desa. Khususnya Pasal 28 ayat (8) UU 2/2020 yang berbunyi ”Pada saat Perppu ini mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya UU Nomor 6/2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Perppu ini.”
Disamping itu, UU Corona menimbulkan ketidakpastian hukum atas nasib DD 10% APBN. "Dengan UU Corona, roh UU Desa 10% APBN hak desa hilang dasar hukumnya,” imbuhnya.
Untuk diketahui, sejumlah kades mengajukan permohonan uji materi atas UU Nomor 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Gugatan itu diterima MK pada 23 Juni lalu dengan surat tanda terima bernomor 1991/PAN.MK/VI/ 2020 dengan nomor Perkara 47/PUU-XVIII/2020. Ada dua pemohon yang mengajukan JR. Yakni Triono selaku kades Grudo, Ngawi dan Suyanto selaku kades Baderan, Ngawi. Keduanya merupakan kades yang tergabung dalam Parade Nusantara.
Dimyati menyebut, banyak kades yang siap untuk ditambahkan menjadi Pemohon dalam gugatan itu. UU Corona itu digugat karena dinilai merugikan masyarakat desa. Khususnya Pasal 28 ayat (8) UU 2/2020 yang berbunyi ”Pada saat Perppu ini mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya UU Nomor 6/2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Perppu ini.”
(nbs)
Lihat Juga :