MK: Tidak Terdapat Urgensi Menunda Perekrutan Komcad

Senin, 31 Oktober 2022 - 13:33 WIB
loading...
MK: Tidak Terdapat Urgensi...
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan UU PSDN terutama terkait perekrutan Komponen Cadangan (Komcad). Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) terutama terkait perekrutan Komponen Cadangan (Komcad) . MK menolak permohonan provisi uji materi UU PSDN yang meminta penundaan pelaksanaan rekrutmen Komcad yang diatur dalam UU itu.

"Menurut Mahkamah tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 terutama yang terkait dengan perekrutan Komponen Cadangan," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan uji materi UU PSDN dengan perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021, Senin (31/10/2022). Baca juga: Terungkap! di Balik Layar Suksesnya Penetapan Komcad 2022, Prabowo Siaga Sejak H-2

Karena, kata dia, para pemohon tidak mengajukan bukti kuat berkaitan dengan perekrutan Komcad serta dampak negatif yang ditimbulkan oleh perekrutan dimaksud. Selain itu, lanjut dia, jika pelaksanaan UU itu ditunda, justru akan terjadi kekosongan hukum dalam pengelolaan sumber daya nasional untuk mewujudkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, terutama dalam mempersiapkan pengadaan Komcad yang terlatih apabila suatu waktu dibutuhkan ketika negara berada dalam keadaan terancam.

“Oleh karenanya dibutuhkan Komponen Cadangan yang telah siap sedia, baik dari segi kemampuan dasar militernya maupun kemampuan kesediaan ketika terjadi ancaman,” kata Arief.

Terlebih lagi, lanjut dia, keterlibatan warga negara dalam Komcad bersifat sukarela. "Dengan demikian tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019. Oleh karena itu menurut Mahkamah permohonan provisi para pemohon tidaklah beralasan menurut hukum,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, permohonan pengujian materiil UU PSDN diajukan oleh empat lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan tiga orang warga. Empat LSM itu adalah Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yayasan Kebajikan Publik Indonesia, serta Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia. Baca juga: Deddy Corbuzier Blak-blakan ke Prabowo Lihat Kemampuan Komcad: Saya Meneteskan Air Mata, Pak

Pemerintah telah menetapkan 3.103 Komcad TNI pada tahun 2021 dan 2.974 Komcad pada 2022 melalui perekrutan yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemhan Bakal Datangkan...
Kemhan Bakal Datangkan Helikopter AW149 dan 12 Pesawat Tempur dari Italia
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Kapolri Tak Hadir di...
Kapolri Tak Hadir di Rapat Satgas PKH, Jubir: Semua Unsur Tetap Terwakili
Perencanaan Matang dan...
Perencanaan Matang dan Value for Money Kunci Keberhasilan Modernisasi Alutsista
Napi Diusulkan Ikut...
Napi Diusulkan Ikut Komcad usai Amnesti, Menteri Imipas: Belum Final
Daftar Negara Asia Tenggara...
Daftar Negara Asia Tenggara yang Jadi Koridor Udara Militer AS, Indonesia Kini Jadi Sorotan
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Ancaman Siber Kian Canggih,...
Ancaman Siber Kian Canggih, ITSEC Cyber Academy Siapkan Tentara Digital untuk Kemhan Senilai Rp960 Miliar
Rekomendasi
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Selamat dari Serangan...
Selamat dari Serangan di Selat Hormuz, 3 Pelaut Thailand Gugat Pemilik Kapal
Berita Terkini
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved