MK: Tidak Terdapat Urgensi Menunda Perekrutan Komcad

Senin, 31 Oktober 2022 - 13:33 WIB
loading...
MK: Tidak Terdapat Urgensi...
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan UU PSDN terutama terkait perekrutan Komponen Cadangan (Komcad). Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) terutama terkait perekrutan Komponen Cadangan (Komcad) . MK menolak permohonan provisi uji materi UU PSDN yang meminta penundaan pelaksanaan rekrutmen Komcad yang diatur dalam UU itu.

"Menurut Mahkamah tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 terutama yang terkait dengan perekrutan Komponen Cadangan," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan uji materi UU PSDN dengan perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021, Senin (31/10/2022). Baca juga: Terungkap! di Balik Layar Suksesnya Penetapan Komcad 2022, Prabowo Siaga Sejak H-2

Karena, kata dia, para pemohon tidak mengajukan bukti kuat berkaitan dengan perekrutan Komcad serta dampak negatif yang ditimbulkan oleh perekrutan dimaksud. Selain itu, lanjut dia, jika pelaksanaan UU itu ditunda, justru akan terjadi kekosongan hukum dalam pengelolaan sumber daya nasional untuk mewujudkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, terutama dalam mempersiapkan pengadaan Komcad yang terlatih apabila suatu waktu dibutuhkan ketika negara berada dalam keadaan terancam.

“Oleh karenanya dibutuhkan Komponen Cadangan yang telah siap sedia, baik dari segi kemampuan dasar militernya maupun kemampuan kesediaan ketika terjadi ancaman,” kata Arief.

Terlebih lagi, lanjut dia, keterlibatan warga negara dalam Komcad bersifat sukarela. "Dengan demikian tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019. Oleh karena itu menurut Mahkamah permohonan provisi para pemohon tidaklah beralasan menurut hukum,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, permohonan pengujian materiil UU PSDN diajukan oleh empat lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan tiga orang warga. Empat LSM itu adalah Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yayasan Kebajikan Publik Indonesia, serta Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia. Baca juga: Deddy Corbuzier Blak-blakan ke Prabowo Lihat Kemampuan Komcad: Saya Meneteskan Air Mata, Pak

Pemerintah telah menetapkan 3.103 Komcad TNI pada tahun 2021 dan 2.974 Komcad pada 2022 melalui perekrutan yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Disalatkan, Jenazah...
Disalatkan, Jenazah Ryamizard Ryacudu Akan Dimakamkan di TMPN Kalibata Besok
Daftar Negara Asia Tenggara...
Daftar Negara Asia Tenggara yang Jadi Koridor Udara Militer AS, Indonesia Kini Jadi Sorotan
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Ancaman Siber Kian Canggih,...
Ancaman Siber Kian Canggih, ITSEC Cyber Academy Siapkan Tentara Digital untuk Kemhan Senilai Rp960 Miliar
Rekomendasi
Lalin di Kawasan Patung...
Lalin di Kawasan Patung Kuda Ramai Lancar Jelang Aksi Massa
Piala Dunia 2026: Haaland...
Piala Dunia 2026: Haaland Ngamuk, Norwegia Ungguli Irak di Babak Pertama
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Berita Terkini
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo Ardianto
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved