Bharada E Kembali Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
Senin, 31 Oktober 2022 - 06:54 WIB
loading...
Bharada E, terdakwa kasus dugaan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN jaksel) hari ini, Senin (31/10/2022). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E , terdakwa kasus dugaan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN jaksel) hari ini, Senin (31/10/2022).
Mendengar keterangan saksi atau pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU) menjadi agenda sidang untuk dua terdakwa hari ini. Baca juga: Petugas Keamanan hingga ART Ferdy Sambo Akan Bersaksi di Sidang Bharada E Besok
"Betul (agenda sidang Bharada E pembuktian dari JPU)," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Minggu (30/10/2022).
Sementara itu, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengingatkan agar para saksi dapat memberikan keterangan yang jujur. Pasalnya, para saksi telah bersumpah untuk berkata jujur di muka persidangan.
"Kita peringatkan saksi untuk tidak berkata bohong atau berbelit-belit karena bisa kena sanksi pidana Pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun," terang Ronny saat dihubungi MNC Portal, Minggu (30/10/2022).
Mendengar keterangan saksi atau pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU) menjadi agenda sidang untuk dua terdakwa hari ini. Baca juga: Petugas Keamanan hingga ART Ferdy Sambo Akan Bersaksi di Sidang Bharada E Besok
"Betul (agenda sidang Bharada E pembuktian dari JPU)," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Minggu (30/10/2022).
Sementara itu, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengingatkan agar para saksi dapat memberikan keterangan yang jujur. Pasalnya, para saksi telah bersumpah untuk berkata jujur di muka persidangan.
"Kita peringatkan saksi untuk tidak berkata bohong atau berbelit-belit karena bisa kena sanksi pidana Pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun," terang Ronny saat dihubungi MNC Portal, Minggu (30/10/2022).
Lihat Juga :