Senyum Hendra Kurniawan Tiba di PN Jaksel, Bakal Jalani Sidang Lanjutan Obstruction of Justice
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa perkara obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Mereka akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan MPI di lokasi, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 08.49 WIB. Keduanya dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan mengenakan kemeja warna hitam dibalut rompi tahanan yang khas berwarna merah, keduanya langsung masuk ke ruang tahanan sementara. Mereka juga dikawal ketat oleh petugas kepolisian dari satuan Brimob.
Mereka hanya melempar senyum kepada para awak media yang telah menunggu. Diberitakan sebelumnya, sebanyak 10 saksi bakal dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan Hendra Kurniawan.
Sebagai informasi, Hendra Kurniawan didakwa melanggar UU ITE dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sedangkan Agus Nurpatria didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatannya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa melanggar Pasal 49 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pantauan MPI di lokasi, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 08.49 WIB. Keduanya dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan mengenakan kemeja warna hitam dibalut rompi tahanan yang khas berwarna merah, keduanya langsung masuk ke ruang tahanan sementara. Mereka juga dikawal ketat oleh petugas kepolisian dari satuan Brimob.
Mereka hanya melempar senyum kepada para awak media yang telah menunggu. Diberitakan sebelumnya, sebanyak 10 saksi bakal dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan Hendra Kurniawan.
Sebagai informasi, Hendra Kurniawan didakwa melanggar UU ITE dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sedangkan Agus Nurpatria didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatannya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa melanggar Pasal 49 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(rca)