Sidang Lanjutan Hendra Kurniawan, 10 Saksi Dihadirkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Hendra Kurniawan hari ini dijadwalkan menjalani sidang lanjutan perkara obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sebanyak 10 saksi bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saksi rencananya ada 10 orang, sama seperti AKP Irfan kemarin, tapi ditambah Drs Seni dan Aroyanto," ujar pengacara terdakwa Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat pada wartawan, Kamis (27/10/2022).
Dia mengungkapkan 10 saksi itu di antaranya sekuriti Duren Tiga Abdul Zapar, sekuriti Duren Tiga Marjuki, pemilik usaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung, buruh harian lepas Supriyadi, dan anggota Polri Aditya Cahya.
Lalu, anggota Polri Tomser Kristianata, anggota Polri M Munafri Bahtiar, anggota Polri Arie Cahya Nugraha atau Acay, PLH Divpropam Ariyanto, dan Ketua RT Seno. Selain Hendra Kurniawan, terdakwa lainnya Agus Nurpatria juga dijadwalkan menjalani sidang lanjutan pada hari ini.
Adapun Hendra Kurniawan telah didakwa JPU melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam dakwaan primer kesatu, Hendra didakwa Pasal 49 juncto Pasal 32 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam dakwaan primer kedua, Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukuman jika memenuhi unsur Pasal 32 ayat (1) adalah penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
"Saksi rencananya ada 10 orang, sama seperti AKP Irfan kemarin, tapi ditambah Drs Seni dan Aroyanto," ujar pengacara terdakwa Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat pada wartawan, Kamis (27/10/2022).
Dia mengungkapkan 10 saksi itu di antaranya sekuriti Duren Tiga Abdul Zapar, sekuriti Duren Tiga Marjuki, pemilik usaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung, buruh harian lepas Supriyadi, dan anggota Polri Aditya Cahya.
Baca Juga
Lalu, anggota Polri Tomser Kristianata, anggota Polri M Munafri Bahtiar, anggota Polri Arie Cahya Nugraha atau Acay, PLH Divpropam Ariyanto, dan Ketua RT Seno. Selain Hendra Kurniawan, terdakwa lainnya Agus Nurpatria juga dijadwalkan menjalani sidang lanjutan pada hari ini.
Adapun Hendra Kurniawan telah didakwa JPU melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam dakwaan primer kesatu, Hendra didakwa Pasal 49 juncto Pasal 32 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam dakwaan primer kedua, Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukuman jika memenuhi unsur Pasal 32 ayat (1) adalah penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
(rca)