Beberapa Kelemahan UU Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Kamis, 27 Oktober 2022 - 11:09 WIB
loading...
A A A
Di dalam UU PDP tidak ada ketentuan yang memisahkan secara tegas penerapan sanksi administrasi atau sanksi perdata harus didahulukan dalam penyelesaian sengketa pengelolaan data pribadi dari pada sanksi pidana.

Penerapan sanksi dalam praktik hukum di Indonesia dalam konteks perjanjian internasional mengenai perlindungan data pribadi harus diamati serius oleh pemerintah Indonesia pascapemberlakuan UU PDP terutama di bawah pengawasan lembaga perlindungan data pribadi.

Kelemahan lain dalam penerapan UU PDP adalah jaminan perlindungan hukum terhadap pemilik data pribadi di dalam negeri menghadapi penyelesaian segketa dengan pengendali data pribadi di negara lain, yaitu bahwa jaminan perlindungan data pribadi oleh lembaga perlindugan data pribadi di negara lain dapat dipercaya dan tidak menyalahgunakan pengelolaan data pribadi milik WNI oleh pengendali data pribadi di negara lain.

Dalam Bab VII Pasal 56 ayat (1) yang menyatakan bahwa, Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. Ayat (1) ini tidak secara eksplisit mencantumkan frasa, “dengan persetujuan pemilik data pribadi” setelah frasa. “pengendali data pribadi…….kepada Pegendali data pribadi…. Di luar wilayah hukum Negara Indonesia.

Kelemahan ketentuan tersebut mengakibatkan hak absolut (absolute rights) pemilik data pribadi diabaikan sehingga bertentangan dengan tujuan utama dibentuknya UU PDP; dalam hal ini ketentuan Pasal 56 tidak memiliki nilai tambah bagi perlidungan data pribadi, baik di dalam negeri maupun di negara lain.

Dalam hal perselisihan dan berakhir di peradilan arbitrase internasional dikenal memiliki legal standing lebih kuat dari peradilan nasional maka dipastikan kekalahan akan berada di pihak kita. Begitupula kewajiban yang dibebankan kepada Pengendali Data Pribadi dan pemilik data pribadi amat naif karena pertama ketentuan tersebut telah menyentuh ranah hukum negara asing dan kedua, keterbatasan wewenang Pengendali Data Pribadi untuk “memaksakan” kepatuhan Pengendali Data Pribadi di negara lain.

Terlebih lagi dalam hal terjadi pelanggaran pidana yang amat sulit dalam praktik tanpa mutual assistance in criminal matters atau ekstradisi.

UU PDP memerlukan tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang prima terhadap Pengendali Data Pribadi termasuk juga pemilik data pribadi dalam impelementasi perjanjian internasional, baik bersifat bilateral maupun multilateral. Itu karena keberhasilan implementasi pelindungan data pribadi yang diatur dalam UU PDP tergantung dari kepercayaan timbal balik antara Pengendali Data Pribadi antarnegara dan tingkat kepatuhan pemilik data pribadi satu sama lain dengan sistem hukum yang berbeda-beda antar negara satu sama lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Penting bagi Literasi,...
Penting bagi Literasi, Mahasiswa Ajak Wikipedia Ikuti Aturan Perlindungan Data di Indonesia
Soal Perjanjian Transfer...
Soal Perjanjian Transfer Data RI-AS, Komisi I DPR Desak Pembentukan Lembaga PDP Independen
Kedaulatan Rakyat atas...
Kedaulatan Rakyat atas Data Pribadi Pascaperjalanan Dagang Indonesia-AS
Buku tentang PDP dalam...
Buku tentang PDP dalam Perspektif Hukum Nasional dan Global Diluncurkan
Menggugat Janji UU Perlindungan...
Menggugat Janji UU Perlindungan Data Pribadi
Tips MotionTrade: Lindungi...
Tips MotionTrade: Lindungi Data Pribadi Anda dari Ancaman Sniffing di Era Investasi Digital
Diduga Bocorkan Nomor...
Diduga Bocorkan Nomor WA, Dokter Detektif Dilaporkan Shella Saukia: Kasus Kini Disidik Polisi
Meta Bantah Soal Kebocoran...
Meta Bantah Soal Kebocoran Data 17,5 Juta Akun Instagram
Rekomendasi
4 Dragster dari Empat...
4 Dragster dari Empat Daerah Warnai Persaingan Sentul Drag Record Simpati 5G 2026
Wasit Slavko Vincic...
Wasit Slavko Vincic Pensiun usai Pimpin Final Piala Dunia 2026
Rupiah Hari Ini Dibuka...
Rupiah Hari Ini Dibuka Melemah ke Rp18.068, Tersengat Kabar Independensi BI
Berita Terkini
Membuka Kotak Pandoro...
Membuka Kotak Pandoro Dalam Kasus Eks Jampidsus
Di Hadapan Dasco, Hotman...
Di Hadapan Dasco, Hotman Paris Bersama Ketua Umum PWI Salam Komando
Kaesang Maju Pileg 2029...
Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil Puan, PAN: Orang Tuanya Pernah Jadi Wali Kota Solo, Wajarlah
Bimtek Perindo, KPU...
Bimtek Perindo, KPU Ingatkan Pentingnya Pemutakhiran Data Parpol
Periksa Plt Gubernur...
Periksa Plt Gubernur Riau, KPK Dalami Uang yang Ditemukan saat Penggeledahan
Serap Aspirasi RUU Perampasan...
Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Masyarakat Ingin Instrumen Hukum untuk Kejar Hasil Kejahatan
Infografis
Banyak Penyalahgunaan,...
Banyak Penyalahgunaan, Perlindungan Data Pribadi Sangat Penting
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved