Beberapa Kelemahan UU Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Kamis, 27 Oktober 2022 - 11:09 WIB
loading...
A A A
Di dalam UU PDP tidak ada ketentuan yang memisahkan secara tegas penerapan sanksi administrasi atau sanksi perdata harus didahulukan dalam penyelesaian sengketa pengelolaan data pribadi dari pada sanksi pidana.

Penerapan sanksi dalam praktik hukum di Indonesia dalam konteks perjanjian internasional mengenai perlindungan data pribadi harus diamati serius oleh pemerintah Indonesia pascapemberlakuan UU PDP terutama di bawah pengawasan lembaga perlindungan data pribadi.

Kelemahan lain dalam penerapan UU PDP adalah jaminan perlindungan hukum terhadap pemilik data pribadi di dalam negeri menghadapi penyelesaian segketa dengan pengendali data pribadi di negara lain, yaitu bahwa jaminan perlindungan data pribadi oleh lembaga perlindugan data pribadi di negara lain dapat dipercaya dan tidak menyalahgunakan pengelolaan data pribadi milik WNI oleh pengendali data pribadi di negara lain.

Dalam Bab VII Pasal 56 ayat (1) yang menyatakan bahwa, Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. Ayat (1) ini tidak secara eksplisit mencantumkan frasa, “dengan persetujuan pemilik data pribadi” setelah frasa. “pengendali data pribadi…….kepada Pegendali data pribadi…. Di luar wilayah hukum Negara Indonesia.

Kelemahan ketentuan tersebut mengakibatkan hak absolut (absolute rights) pemilik data pribadi diabaikan sehingga bertentangan dengan tujuan utama dibentuknya UU PDP; dalam hal ini ketentuan Pasal 56 tidak memiliki nilai tambah bagi perlidungan data pribadi, baik di dalam negeri maupun di negara lain.

Dalam hal perselisihan dan berakhir di peradilan arbitrase internasional dikenal memiliki legal standing lebih kuat dari peradilan nasional maka dipastikan kekalahan akan berada di pihak kita. Begitupula kewajiban yang dibebankan kepada Pengendali Data Pribadi dan pemilik data pribadi amat naif karena pertama ketentuan tersebut telah menyentuh ranah hukum negara asing dan kedua, keterbatasan wewenang Pengendali Data Pribadi untuk “memaksakan” kepatuhan Pengendali Data Pribadi di negara lain.

Terlebih lagi dalam hal terjadi pelanggaran pidana yang amat sulit dalam praktik tanpa mutual assistance in criminal matters atau ekstradisi.

UU PDP memerlukan tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang prima terhadap Pengendali Data Pribadi termasuk juga pemilik data pribadi dalam impelementasi perjanjian internasional, baik bersifat bilateral maupun multilateral. Itu karena keberhasilan implementasi pelindungan data pribadi yang diatur dalam UU PDP tergantung dari kepercayaan timbal balik antara Pengendali Data Pribadi antarnegara dan tingkat kepatuhan pemilik data pribadi satu sama lain dengan sistem hukum yang berbeda-beda antar negara satu sama lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Penting bagi Literasi,...
Penting bagi Literasi, Mahasiswa Ajak Wikipedia Ikuti Aturan Perlindungan Data di Indonesia
Soal Perjanjian Transfer...
Soal Perjanjian Transfer Data RI-AS, Komisi I DPR Desak Pembentukan Lembaga PDP Independen
Kedaulatan Rakyat atas...
Kedaulatan Rakyat atas Data Pribadi Pascaperjalanan Dagang Indonesia-AS
Buku tentang PDP dalam...
Buku tentang PDP dalam Perspektif Hukum Nasional dan Global Diluncurkan
Menggugat Janji UU Perlindungan...
Menggugat Janji UU Perlindungan Data Pribadi
Diduga Bocorkan Nomor...
Diduga Bocorkan Nomor WA, Dokter Detektif Dilaporkan Shella Saukia: Kasus Kini Disidik Polisi
Meta Bantah Soal Kebocoran...
Meta Bantah Soal Kebocoran Data 17,5 Juta Akun Instagram
Minta Maaf ke Erika...
Minta Maaf ke Erika Carlina, DJ Panda Akui Khilaf Sebarkan Data Pribadi
Rekomendasi
FA Simpan Tiket Murah...
FA Simpan Tiket Murah Piala Dunia 2026 untuk Fans Inggris
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Berita Terkini
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Sekjen GMNI Serukan...
Sekjen GMNI Serukan Gotong Royong dan Persatuan Nasional
BGN Stop Penyaluran...
BGN Stop Penyaluran MBG selama Libur Sekolah
Agustina Arumsari Ditunjuk...
Agustina Arumsari Ditunjuk Jadi Juru Bicara BGN
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Infografis
Cara Aman Hapus Data...
Cara Aman Hapus Data Pribadi Saat Akan Jual Smartphone
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved