Perindo Apresiasi Jokowi Gratiskan Perawatan Gagal Ginjal Akut, Minta Pelanggaran Hukum Ditindak

Rabu, 26 Oktober 2022 - 20:18 WIB
loading...
Perindo Apresiasi Jokowi Gratiskan Perawatan Gagal Ginjal Akut, Minta Pelanggaran Hukum Ditindak
Yerry Tawalujan mengapresiasi perintah Presiden Jokowi sebagai kepedulian terhadap rakyat kecil. Foto: MPI/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Yerry Tawalujan mengapresiasi perintah Presiden Jokowi untuk menggratiskan biaya pengobatan pasien anak gagal ginjal akut. Di Istana Presiden Bogor pada Senin (24/10/2022), Jokowi memerintahkan Kementerian Kesehatan untuk menyiapkan fasilits kesehatan untuk kasus ini.

Jokowi juga ingin Kemenkes menyediakan seluruh obat yang diperlukan dan menggratiskan biaya pengobatan pasien anak gagal ginjal akut.

Yerry Tawalujan menyambut baik perintah tersebut dan menyatakan hal itu adalah tanda kepedulian Jokowi kepada rakyat kecil. Namun Pemerintah perlu mengusut tuntas penyebab terjadinya kasus gagal ginjal akut pada anak, dan melakukan proses hukum pada pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya kasus tersebut.



"Partai Perindo menyambut baik perintah Presiden yang menggratiskan biaya pengobatan pada pasien anak gagal ginjal akut. Tapi kami juga mendorong Pemerintah untuk mengusut tuntas dan memproses hukum jika ada pihak-pihak yang dengan sengaja atau tidak sengaja menyebabkan terjadinya kasus gagal ginjal ini," kata Yerry, Rabu (26/10/2022).

Pemerintah menyatakan ada 245 kasus gagal ginjal akut dengan mayoritas pasien anak-anak. Sebanyak 141 orang meninggal dunia karena penyakit ini. Menurut pemerintah, penyakit ini berkaitan dengan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirop. BPOM akan menyeret dua produsen obat ke jalur pidana karena kasus ini. "Kami mendukung penuh rencana BPOM yang akan menyeret dua produsen obat ke jalur pidana karena kasus ini," ucapnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1651 seconds (0.1#10.140)