Pertimbangan JPU Tuntut Mati Benny Tjokro: Tak Merasa Bersalah, Apalagi Menyesal

Rabu, 26 Oktober 2022 - 19:48 WIB
loading...
Pertimbangan JPU Tuntut Mati Benny Tjokro: Tak Merasa Bersalah, Apalagi Menyesal
Benny Tjokro dinilai tidak merasa bersalah dan menunjukkan penyesalan selama persidangan kasus dana PT Asabri. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati . Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan dia terbukti melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.

JPU pada Kejagung membeberkan pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan atas tuntutan yang dilayangkan tersebut. Yang memberatkan, Benny Tjokro dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah atas perbuatannya.

"Keadaan yang memberatkan, terdakwa di persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikit pun atas pebuatan yang telah dilakukannya," jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).



Selain itu, jaksa juga menilai perbuatan Bentjok termasuk dalam kejahatan luar biasa atau extra ordinary crimes. Di mana, menurut jaksa, kejahatannya itu dibalut dengan modus bisnis investasi melalui bursa pasar modal

"Concealment within business structure atau penyembunyian ke dalam struktur bisnis dan penyalahgunaan bisnis yang sah (issue of legitimate business)," imbuhnya.

Kemudian, sambung jaksa, perbuatan Bentjok juga mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal. Dan yang lebih parahnya, perbuatan Bentjok bersama terdakwa lainnya telah merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp22.788.566.482.083," terang jaksa.

"Dengan atribusi atau perincian khusus akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sebesar Rp6.048.118.815.081 nilai tersebut termasuk termasuk bagian atribusi saham yang dikendalikan terdakwa menggunakan nomine Jimmy Sutopo sebesar Rp314,8 miliar dan atribusi kerugian oleh terdakwa Benny Tjokro sebesar Rp5,733 triliun," tambahnya.

Jaksa juga menilai Benny Tjokro merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero. Di mana, kasus tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,87 triliun.

Sementara itu, menurut jaksa, meskipun di persidangan terungkap hal yang meringankan, namun tidak sebanding dengan kerugian negara yang disebabkan perbuatan Benny Tjokro. Oleh karenanya, jaksa mengesampingkan pertimbangan yang meringankan untuk Bentjok. "Karena itu hal-hal meringankan itu patut dikesampingkan," ungkap jaksa.



Selain dituntut pidana mati, Bentjok juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.733.250.247.731 (Rp5,7 triliun). Uang pengganti tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah.

Jika Bentjok tidak dapat membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan, jaksa meminta agar harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.

Dalam perkara ini, Bentjok bersama sejumlah terdakwa lainnya diyakini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun. Kerugian negara tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi di tubuh PT Asabri.

Jaksa menyebut Benny Tjokro terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3255 seconds (0.1#10.140)