PERSI Usul Data Rekam Medis Pasien Tak Boleh Dihapus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) mengusulkan pengecualian penghapusan data rekam medis dalam pengaturan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pasien (PDP) yang saat ini dibahas DPR. Data rekam medis yang berisi catatan dan dokumen kesehatan pasien dianggap tidak boleh dihapus.
Untuk diketahui, dalam RUU PDP diatur peluang pemilik data untuk menghapus datanya. "Perbaikan data rekam medis dapat dilakukan dengan mencoret data yang salah dan menambahkan data yang benar," ujar Ketua Kompartemen Hukum, Advokasi dan Mediasi PERSI Prof Budi Sampurna dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi I DPR, Senin (6/7/2020).
PERSI berpendapat, semua data pribadi pasien harus diperlakukan sebagai rahasia pribadi. Data pribadi pasien atau Rahasia Kedokteran tidak bisa dibuka atau dipindahtangankan tanpa persetujuan pasien, kecuali dalam keadaan tertentu.(Baca Juga: Pegawai Rekam Medis RSU Tiara Kasih Sejati Disumpah Jaga Rahasia Pasien)
Pengecualian itu dalam keadaan atau situasi tertentu yaitu permintaan atau persetujuan pasien sendiri, kepentingan pelayanan kesehatan dan jaminan pembiayaannya, permintaan aparatur hukum dalam rangka penegakkan hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"PERSI berharap UU Perlindungan Data Pribadi dapat memberikan proteksi data pribadi pasien. Mengingat perkembangan teknologi informasi seperti cloud dan big data, data pasien rawan diperjualbelikan hingga ke luar negeri," kata Budi Sampurna.
Dalam bidang kesehatan juga dikenal anominasi data, yaitu penghilangan komponen data yang dapat diindentifikasi, sehingga data agregat tersebut tidak dapat lagi dianggap sebagai data pribadi karena tidak dapat diidentifikasi pemiliknya. ( )
Selain itu, PERSI pun mengusulkan agar pengaturan teknis data pribadi pasien seperti rekam medis, sistem informasi kesehatan, penelitian dan data lain perumahsakitan tetap diatur oleh peraturan dan standar bidang kesehatan. "PERSI mendukung dan mengapresiasi inisiatif pemerintah dan DPR dalam penyusunan RUU PDP ini, demi melindungi data pribadi pasien," ujar Sekretaris Jenderal PERSI, Lia G Partakusuma dalam kesempatan sama.
Untuk diketahui, dalam RUU PDP diatur peluang pemilik data untuk menghapus datanya. "Perbaikan data rekam medis dapat dilakukan dengan mencoret data yang salah dan menambahkan data yang benar," ujar Ketua Kompartemen Hukum, Advokasi dan Mediasi PERSI Prof Budi Sampurna dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi I DPR, Senin (6/7/2020).
PERSI berpendapat, semua data pribadi pasien harus diperlakukan sebagai rahasia pribadi. Data pribadi pasien atau Rahasia Kedokteran tidak bisa dibuka atau dipindahtangankan tanpa persetujuan pasien, kecuali dalam keadaan tertentu.(Baca Juga: Pegawai Rekam Medis RSU Tiara Kasih Sejati Disumpah Jaga Rahasia Pasien)
Pengecualian itu dalam keadaan atau situasi tertentu yaitu permintaan atau persetujuan pasien sendiri, kepentingan pelayanan kesehatan dan jaminan pembiayaannya, permintaan aparatur hukum dalam rangka penegakkan hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"PERSI berharap UU Perlindungan Data Pribadi dapat memberikan proteksi data pribadi pasien. Mengingat perkembangan teknologi informasi seperti cloud dan big data, data pasien rawan diperjualbelikan hingga ke luar negeri," kata Budi Sampurna.
Dalam bidang kesehatan juga dikenal anominasi data, yaitu penghilangan komponen data yang dapat diindentifikasi, sehingga data agregat tersebut tidak dapat lagi dianggap sebagai data pribadi karena tidak dapat diidentifikasi pemiliknya. ( )
Selain itu, PERSI pun mengusulkan agar pengaturan teknis data pribadi pasien seperti rekam medis, sistem informasi kesehatan, penelitian dan data lain perumahsakitan tetap diatur oleh peraturan dan standar bidang kesehatan. "PERSI mendukung dan mengapresiasi inisiatif pemerintah dan DPR dalam penyusunan RUU PDP ini, demi melindungi data pribadi pasien," ujar Sekretaris Jenderal PERSI, Lia G Partakusuma dalam kesempatan sama.
(abd)