Taufiq Abdullah: UU Perlindungan Data Pribadi Mendesak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan kebocoran bocornya data pribadi kerap kali terjadi di Indonesia. Jika sebelumnya ada dugaan kebocoran data jutaan pengguna marketplace Tokopedia, belakangan muncul dugaan kebocoran data pasien Covid-19 yang diambil peretas dan dijual di forum online.
Menurut Anggota Komisi I DPR Taufiq R Abdullah, kerahasiaan data pribadi merupakan sesuatu yang mutlak, terutama data yang memungkinkan untuk diperjualbelikan. Seperti data soal tanggal lahir dan nama ibu kandung yang biasanya dijadikan sebagai kunci untuk membuka data di perbankan.
"Memang selama ini sudah terlanjur bahwa data masyarakat di-share ke pihak lain, beberapa lembaga bisnis. Karena itu, menjadi tugas negara untuk mengidentifikasi lembaga-lembaga yang selama ini memiliki data-data pribadi warga negara agar tidak diperjualbelikan atau digunakan tidak semestinya. Dalam hal ini diperlukan kerja sama antar beberapa lembaga negara misalnya Bank Indonesia, Kominfo, BIN, BSSN, dan Polri," kata Taufiq kepada wartawan, Rabu (24/6/2020). ( )
Taufiq mengatakan, lembaga-lembaga yang menyimpan data pribadi masyarakat harus melaporkan kepada negara sehingga nantinya manajemen data ini benar-benar bisa diatur sebaik mungkin.
“Dengan begitu nanti akan ketahuan bahwa ketika ada orang atau lembaga yang mengkomersilkan data itu akan dengan gampang kita tangani,” ujarnya.
Politikus PKB ini mengatakan, dengan melihat berbagai kasus kebocoran data pribadi belakangan ini maka keberadaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dinilai mendesak.
”Perintah atas perlindungan data ini belum ada payung hukumnya. Belum jelas mandatnya diberikan kepada siapa, dengan pola seperti apa, tata aturannya seperti apa. Ini yang memang harus diatur melalui undang-undang,” tuturnya.
Taufiq mengatakan, UU ini nantinya bisa menjadi pelindung terhadap banyak hal. Mulai dari perlindungan aset, kekayaan, bahkan nyawa masyarakat.
“Dampaknya jauh banget karena semua transaksi melalui data, dan yang bisa membuka proses transaksi itu kan data,” paparnya.
Untuk itu, Taufiq berharap DPR periode 2019-2024 bisa menyelesaikan pembahasan RUU PDP sehingga ke depan masyrakat bisa terlindungi karena ada jaminan dan kepastian hukum serta keamanan.
Menurut Anggota Komisi I DPR Taufiq R Abdullah, kerahasiaan data pribadi merupakan sesuatu yang mutlak, terutama data yang memungkinkan untuk diperjualbelikan. Seperti data soal tanggal lahir dan nama ibu kandung yang biasanya dijadikan sebagai kunci untuk membuka data di perbankan.
"Memang selama ini sudah terlanjur bahwa data masyarakat di-share ke pihak lain, beberapa lembaga bisnis. Karena itu, menjadi tugas negara untuk mengidentifikasi lembaga-lembaga yang selama ini memiliki data-data pribadi warga negara agar tidak diperjualbelikan atau digunakan tidak semestinya. Dalam hal ini diperlukan kerja sama antar beberapa lembaga negara misalnya Bank Indonesia, Kominfo, BIN, BSSN, dan Polri," kata Taufiq kepada wartawan, Rabu (24/6/2020). ( )
Taufiq mengatakan, lembaga-lembaga yang menyimpan data pribadi masyarakat harus melaporkan kepada negara sehingga nantinya manajemen data ini benar-benar bisa diatur sebaik mungkin.
“Dengan begitu nanti akan ketahuan bahwa ketika ada orang atau lembaga yang mengkomersilkan data itu akan dengan gampang kita tangani,” ujarnya.
Politikus PKB ini mengatakan, dengan melihat berbagai kasus kebocoran data pribadi belakangan ini maka keberadaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dinilai mendesak.
”Perintah atas perlindungan data ini belum ada payung hukumnya. Belum jelas mandatnya diberikan kepada siapa, dengan pola seperti apa, tata aturannya seperti apa. Ini yang memang harus diatur melalui undang-undang,” tuturnya.
Taufiq mengatakan, UU ini nantinya bisa menjadi pelindung terhadap banyak hal. Mulai dari perlindungan aset, kekayaan, bahkan nyawa masyarakat.
“Dampaknya jauh banget karena semua transaksi melalui data, dan yang bisa membuka proses transaksi itu kan data,” paparnya.
Untuk itu, Taufiq berharap DPR periode 2019-2024 bisa menyelesaikan pembahasan RUU PDP sehingga ke depan masyrakat bisa terlindungi karena ada jaminan dan kepastian hukum serta keamanan.