Kompolnas Apresiasi Instruksi Kapolri Soal Larangan Tilang Manual
Minggu, 23 Oktober 2022 - 23:07 WIB
loading...
A
A
A
Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya melarang jajaran Korlantas Polri untuk menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Tindak penilangan diminta untuk hanya menggunakan atau tilang elektronik.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022. Surat telegram ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Berikut sejumlah poin penting dalam instruksi tersebut:
1. Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas.
2. Kapolri meminta seluruh anggota Polantas di lapangan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022. Surat telegram ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Berikut sejumlah poin penting dalam instruksi tersebut:
1. Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas.
2. Kapolri meminta seluruh anggota Polantas di lapangan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.
Lihat Juga :