Kompolnas Apresiasi Instruksi Kapolri Soal Larangan Tilang Manual

Minggu, 23 Oktober 2022 - 23:07 WIB
loading...
Kompolnas Apresiasi...
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi melarang Polantas melakukan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas pada 18 Oktober 2022 lalu. Kompolnas mengapresiasi instruksi Kapolri tersebut dan lebih mengutamakan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, penerapan ETLE jauh lebih akurat dan dapat menghindari pungutan liar atau pungli."Kami sangat menyambut baik dan mengapresiasi Kapolri atas kebijakan penggunaan teknologi modern ETLE," kata Poengky, Minggu (23/10/2022).

Seiring dengan komitmen Kapolri melakukan perbaikan di Polri menggunakan ETLE, Poengky berharap ETLE bisa digunakan secara maksimal di seluruh polda.

"Kami berharap penerapan ETLE dapat maksimal di seluruh wilayah Indonesia. Saat ini ETLE sudah ada di 34 polda. Penggunaan ETLE ini juga bagian dari upaya Kapolri melaksanakan reformasi kultural Polri dengan sungguh-sungguh," tuturnya.

Menurut Poengky, dengan keberadaan ETLE tersebut maka diharapkan peran Polantas akan fokus untuk mengurai kemacetan lalu lintas dan bukannya malah melakukan penilangan. Baca: Kapolri Instruksikan Jajarannya Stop Pungli

"Polisi lalu lintas diharapkan lebih banyak mengatur lalu lintas, melakukan patroli lalu lintas, dan melayani atau mengedukasi masyarakat agar tidak melanggar lalu lintas. Sehingga tugas preventif-preemtif juga dijalankan dengan baik," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Boni Hargens: Keterbukaan...
Boni Hargens: Keterbukaan Kapolri Perkuat Relasi Negara dan Masyarakat
Korlantas Gelar Operasi...
Korlantas Gelar Operasi Patuh mulai 8 Juni, Pelanggaran Pelat Nomor Bakal Jadi Target
DPR: Tindak Tegas Pungutan...
DPR: Tindak Tegas Pungutan Liar saat Pelaksanaan Ibadah Haji
Usulan Masa Jabatan...
Usulan Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden
3 Kombes Digeser ke...
3 Kombes Digeser ke Korlantas Polri pada Mutasi Mei 2026, Ada Ka SPN Polda Metro Jaya
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
Jasa Raharja Sosialisasikan...
Jasa Raharja Sosialisasikan JRKu, Dorong Pelaporan Kecelakaan Lebih Cepat dan Mudah
Jelang Puncak Haji,...
Jelang Puncak Haji, Wamenhaj Minta Jemaah Haji Laporkan Pungutan Oknum
Rekomendasi
AS Pertimbangkan Gunakan...
AS Pertimbangkan Gunakan Aset Iran untuk Biaya Rekonstruksi Negara-negara Teluk
Stop Pakai Sarung Tangan...
Stop Pakai Sarung Tangan Plastik Saat Makan, Ini Bahayanya bagi Kesehatan!
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Berita Terkini
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved