Terbitkan SE Baru, Tjahjo Kumolo Larang ASN Ajukan Cuti
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendagayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan surat edaran (SE) bagi aparatur sipil negara (ASN). SE bernomor 46/2020 tersebut di dalamnya terdapat larangan ASN mengajukan cuti.
"ASN tidak mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19," tutur Tjahjo dalam SE tersebut, Kamis (9/4/2020).
Tjahjo juga melarang pejabat pembina kepegawaian memberikan cuti bagi ASN. "PPK pada kementerian/lembaga ataupun daerah tidak memberikan izin cuti bagi ASN," ungkapnya.
Namun begitu, larangan cuti dapat dikecualikan untuk beberapa kepentingan. Bagi pegawai negeri sipil (PNS), pelarangan cuti dikecualikan jika ada kepentingan melahirkan, sakit, dan alasan penting. Sementara, untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), larangan cuti dikecualikan untuk kepentingan melahirkan dan sakit.
"Cuti karena alasan penting hanya diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu keluarga inti yakni ibu, bapak, istri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu dari PNS yang bersangkutan sakit keras atau meninggal," paparnya.
Tjahjo menegaskan bahwa pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan.
"ASN tidak mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19," tutur Tjahjo dalam SE tersebut, Kamis (9/4/2020).
Tjahjo juga melarang pejabat pembina kepegawaian memberikan cuti bagi ASN. "PPK pada kementerian/lembaga ataupun daerah tidak memberikan izin cuti bagi ASN," ungkapnya.
Namun begitu, larangan cuti dapat dikecualikan untuk beberapa kepentingan. Bagi pegawai negeri sipil (PNS), pelarangan cuti dikecualikan jika ada kepentingan melahirkan, sakit, dan alasan penting. Sementara, untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), larangan cuti dikecualikan untuk kepentingan melahirkan dan sakit.
"Cuti karena alasan penting hanya diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu keluarga inti yakni ibu, bapak, istri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu dari PNS yang bersangkutan sakit keras atau meninggal," paparnya.
Tjahjo menegaskan bahwa pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan.
(dzi)