Sistem Pengawasan Polri Tak Efektif, Susno Duadji: Perlu Lembaga seperti KPK

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 17:50 WIB
loading...
Sistem Pengawasan Polri...
Mantan Bareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menilai, perlunya dewan pengawas seperti KPK untuk mengawasi Polri. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Berbagai kasus pidana yang terjadi di tubuh Polri akhir-akhir ini menuntut adanya sejumlah pembenahan. Salah satu yang harus dibenahi adalah sistem pengawasan.

Mantan Bareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menilai, dewan pengawas adalah hal yang perlu menjadi perhatian sebagai upaya pembenahan di tubuh lembaga itu. “Yang paling perlu dibenahi adalah lembaga pengawasannya. Kekuasaan yang demikian besar, diberi senjata, organisasi yang besar, ada pengawasan tapi tidak efektif, ini adalah suatu hal yang mustahil,” kata Susno dalam Webinar Mingguan Partai Perindo dengan tema ‘Bersih-bersih di Tubuh Polri: Upaya Membangun Polri Berwibawa dan Dicintai Rakyat,’ Jumat (21/10/2022).



Diakuinya, saat ini memang ada lembaga pengawasan yang sudah terbentuk baik internal maupun eksternal. Namun, di lapangan keberadaan pengawas itu dinilai tidak efektif. Kondisi itu terjadi baik untuk pengawasan internal maupun eksternal. “Pengawasan internal ada Propam. Tapi kita tahu sendiri Propamnya seperti itu. Ada lagi Irwasum, tapi kita tahu Irwasum sendiri seperti itu,” jelas dia.

“Ada pengawasan eksternal Kompolnas, tapi tidak efektif. Ada juga lembaga pengawasan eksternal DPR, dalam hal ini Komisi III. Tetapi itu kan lembaga politik, dan tidak bisa tiap hari melakukan pengawasan,” lanjut dia.



Dengan kondisi pengawasan seperti itu, lanjut dia, tidak aneh jika banyak kalangan yang mempertanyakan integritas polisi dalam melakukan penanganan ketika ada anggota yang terlibat kasus pidana. Kasus-kasus yang terjadi beberapa waktu terakhir, menjadi salah satu contoh dari kondisi tersebut.

“Anggota polisi ini berdalih bahwa ‘kami diawasi oleh hukum.’ Saya kira seluruh Warga Negara Indonesia, semua sama, diawasi oleh hukum. Baru kita terjadi pidana yang dilakukan oleh bintang 2, sudah seperti kewalahan menghadapinya. Apalagi kalau yang lebih tinggi,” beber dia.

Jika penanganan hukum terhadap bintang 2 saja seperti itu, jelas dia, bagaimana jika ada indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pucuk pimpinan di lembaga itu. Mengingat hal itu, jelas dia, mutlak dilakukan pembenahan, khususnya dalam hal pengawasan. “Apakah kalau Kapolri, Wakapolri atau pejabat bintang 3 di Polri melakukan suatu pelanggaran, apakah bisa diperiksa? Nah ini pertanyaan berat sekali. Nah maka dari itu, perlu suatu lembaga pengawasan yang mirip dengan dewan pengawas di KPK,” ucapnya.

Pengawasan itu, jelas dia, tidak hanya ada di pusat saja melainkan hingga ke tingkat Polda. Nantinya, pengawasan ini memiliki wewenang untuk memutuskan, berupa pemberian sanksi kepada anggota yang dinyatakan bersalah.

“Tidak cukup di pusat saja, tapi harus ada ditiap Polda, Polres. Itu terpisah dari Polri, bukan bagian dari Polri, dan juga memiliki kekuasaan atau kewenangan untuk menerima laporan, memeriksa pelanggaran, sampai dengan menyidangkan dan memberi sanksi. Tentunya sanksinya adalah sanksi administratif ya. Di luar sanksi pidana. Bila dia melakukan pidana maka dewan pengawas itu melimpahkan kepada penyidik untuk diperiksa dan diteruskan ke Pengadilan. Lembaga seperti ini lah yang diperlukan,” lanjut Susno.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1264 seconds (0.1#10.140)