Sistem Pengawasan Polri Tak Efektif, Susno Duadji: Perlu Lembaga seperti KPK
Jum'at, 21 Oktober 2022 - 17:50 WIB
loading...
A
A
A
“Anggota polisi ini berdalih bahwa ‘kami diawasi oleh hukum.’ Saya kira seluruh Warga Negara Indonesia, semua sama, diawasi oleh hukum. Baru kita terjadi pidana yang dilakukan oleh bintang 2, sudah seperti kewalahan menghadapinya. Apalagi kalau yang lebih tinggi,” beber dia.
Jika penanganan hukum terhadap bintang 2 saja seperti itu, jelas dia, bagaimana jika ada indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pucuk pimpinan di lembaga itu. Mengingat hal itu, jelas dia, mutlak dilakukan pembenahan, khususnya dalam hal pengawasan. “Apakah kalau Kapolri, Wakapolri atau pejabat bintang 3 di Polri melakukan suatu pelanggaran, apakah bisa diperiksa? Nah ini pertanyaan berat sekali. Nah maka dari itu, perlu suatu lembaga pengawasan yang mirip dengan dewan pengawas di KPK,” ucapnya.
Pengawasan itu, jelas dia, tidak hanya ada di pusat saja melainkan hingga ke tingkat Polda. Nantinya, pengawasan ini memiliki wewenang untuk memutuskan, berupa pemberian sanksi kepada anggota yang dinyatakan bersalah.
“Tidak cukup di pusat saja, tapi harus ada ditiap Polda, Polres. Itu terpisah dari Polri, bukan bagian dari Polri, dan juga memiliki kekuasaan atau kewenangan untuk menerima laporan, memeriksa pelanggaran, sampai dengan menyidangkan dan memberi sanksi. Tentunya sanksinya adalah sanksi administratif ya. Di luar sanksi pidana. Bila dia melakukan pidana maka dewan pengawas itu melimpahkan kepada penyidik untuk diperiksa dan diteruskan ke Pengadilan. Lembaga seperti ini lah yang diperlukan,” lanjut Susno.
Jika penanganan hukum terhadap bintang 2 saja seperti itu, jelas dia, bagaimana jika ada indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pucuk pimpinan di lembaga itu. Mengingat hal itu, jelas dia, mutlak dilakukan pembenahan, khususnya dalam hal pengawasan. “Apakah kalau Kapolri, Wakapolri atau pejabat bintang 3 di Polri melakukan suatu pelanggaran, apakah bisa diperiksa? Nah ini pertanyaan berat sekali. Nah maka dari itu, perlu suatu lembaga pengawasan yang mirip dengan dewan pengawas di KPK,” ucapnya.
Pengawasan itu, jelas dia, tidak hanya ada di pusat saja melainkan hingga ke tingkat Polda. Nantinya, pengawasan ini memiliki wewenang untuk memutuskan, berupa pemberian sanksi kepada anggota yang dinyatakan bersalah.
“Tidak cukup di pusat saja, tapi harus ada ditiap Polda, Polres. Itu terpisah dari Polri, bukan bagian dari Polri, dan juga memiliki kekuasaan atau kewenangan untuk menerima laporan, memeriksa pelanggaran, sampai dengan menyidangkan dan memberi sanksi. Tentunya sanksinya adalah sanksi administratif ya. Di luar sanksi pidana. Bila dia melakukan pidana maka dewan pengawas itu melimpahkan kepada penyidik untuk diperiksa dan diteruskan ke Pengadilan. Lembaga seperti ini lah yang diperlukan,” lanjut Susno.
(cip)
Lihat Juga :