Gandeng Epidemiolog, Kemenkes Kaji Status KLB Gagal Ginjal Akut pada Anak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) akan melakukan kajian bersama para ahli epidemiolog terkait usulan penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) seusai 206 anak mengidap gagal ginjal akut. Dari jumlah tersebut 99 di antaranya meninggal dunia.
“Akan dikaji bersama para ahli epidemiologi,” ungkap Kepala Biro Komunikasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (20/10/2022).
Sebelumnya, Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman mendesak Kemenkes untuk menetapkan gagal ginjal akut pada anak sebagai KLB atau kejadian luar biasa. Status KLB diperlukan dalam kasus gangguan ginjal akut, karena akan mempermudah proses pengendalian dan pencegahan penyakit.
“Memang sudah keluar daftar rumah sakit rujukan untuk penyakit gangguan ginjal akut ini, tapi tanpa status KLB itu semua akan percuma,” papar Dicky.
Dicky menjelaskan, penyakit gangguan ginjal akut yang saat ini sedang merebak sudah memenuhi indikator KLB, antara lain peningkatan kasus kematian maupun jumlah kasus yang meningkat dalam 3 periode waktu berdekatan.
"Artinya, banyak kriteria sudah terpenuhi untuk menyatakan penyakit gangguan ginjal akut adalah penyakit KLB. Saya cukup heran kenapa sampai sekarang belum juga ditetapkan sebagai KLB," ungkapnya.
“Akan dikaji bersama para ahli epidemiologi,” ungkap Kepala Biro Komunikasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (20/10/2022).
Sebelumnya, Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman mendesak Kemenkes untuk menetapkan gagal ginjal akut pada anak sebagai KLB atau kejadian luar biasa. Status KLB diperlukan dalam kasus gangguan ginjal akut, karena akan mempermudah proses pengendalian dan pencegahan penyakit.
“Memang sudah keluar daftar rumah sakit rujukan untuk penyakit gangguan ginjal akut ini, tapi tanpa status KLB itu semua akan percuma,” papar Dicky.
Dicky menjelaskan, penyakit gangguan ginjal akut yang saat ini sedang merebak sudah memenuhi indikator KLB, antara lain peningkatan kasus kematian maupun jumlah kasus yang meningkat dalam 3 periode waktu berdekatan.
"Artinya, banyak kriteria sudah terpenuhi untuk menyatakan penyakit gangguan ginjal akut adalah penyakit KLB. Saya cukup heran kenapa sampai sekarang belum juga ditetapkan sebagai KLB," ungkapnya.
(cip)