Koruptor Harus Dimiskinkan, Mahfud MD Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset
Kamis, 20 Oktober 2022 - 17:21 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: RUU Pembatasan Uang Kartal Dinilai Mampu Tekan Korupsi dan Teorisme
Mahfud MD mengungkapkan dahulu RUU Perampasan Aset memang sempat menjadi rebutan antara kementerian. Hal itu terkait dengan aset yang disita dari koruptor akan dikelola oleh siapa. "Dulu ini sudah selesai namun ada perebutan peran antara Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kemkumham. Kejagung bilang aset dirampas itu harus disimpan di Kejagung, Kementerian Keuangan bilang bukan karena itu milik kekayaan negara jadi Kementerian Keuangan di Dirjen Kekayaan Negara (DJKN). Lalu Kemenkumham memiliki rumah rampasan," ungkap Mahfud MD.
Namun saat di eksekutif sudah mencapai kata sepakat, Mahfud MD mengungkapkan halangan tersebut saat ini justru ada di legislatif.
"Dulu di titik tersebut kita gak ketemu. Sekarang sudah dipertemukan, diserahkan ke DPR, cuman DPR nya yang belum mau. Itu saudara yang tidak populer, tidak banyak rakyat tahu, tapi ini sangat penting. Jadi perhatian kita bukan hanya yang mau diketahui rakyat. Ini penting untuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, mari kita perjuangkan sama-sama. Terlepas dari soal rakyat atau tidak," katanya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pesan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera diselesaikan. "Presiden berkali-kali mengatakan, tolong Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam tindak pidana itu segera disahkan," ujarnya. Carlos Roy Fajarta
Mahfud MD mengungkapkan dahulu RUU Perampasan Aset memang sempat menjadi rebutan antara kementerian. Hal itu terkait dengan aset yang disita dari koruptor akan dikelola oleh siapa. "Dulu ini sudah selesai namun ada perebutan peran antara Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kemkumham. Kejagung bilang aset dirampas itu harus disimpan di Kejagung, Kementerian Keuangan bilang bukan karena itu milik kekayaan negara jadi Kementerian Keuangan di Dirjen Kekayaan Negara (DJKN). Lalu Kemenkumham memiliki rumah rampasan," ungkap Mahfud MD.
Namun saat di eksekutif sudah mencapai kata sepakat, Mahfud MD mengungkapkan halangan tersebut saat ini justru ada di legislatif.
"Dulu di titik tersebut kita gak ketemu. Sekarang sudah dipertemukan, diserahkan ke DPR, cuman DPR nya yang belum mau. Itu saudara yang tidak populer, tidak banyak rakyat tahu, tapi ini sangat penting. Jadi perhatian kita bukan hanya yang mau diketahui rakyat. Ini penting untuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, mari kita perjuangkan sama-sama. Terlepas dari soal rakyat atau tidak," katanya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pesan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera diselesaikan. "Presiden berkali-kali mengatakan, tolong Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam tindak pidana itu segera disahkan," ujarnya. Carlos Roy Fajarta
(cip)
Lihat Juga :