Koruptor Harus Dimiskinkan, Mahfud MD Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset
Kamis, 20 Oktober 2022 - 17:21 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD mendesak agar DPR RI segera mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendesak agar DPR RI segera mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat menjadi salah satu narasumber dalam pemaparan Survei Nasional Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengangkat tema “Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Penegakan Hukum dan Persepsi terhadap Kasus Kanjuruhan” Kamis (20/10/2022).
"Sama seperti UU Perampasan Aset. Siapa pun yang terlibat korupsi, itu hartanya dirampas dulu tanpa harus menunggu vonis, banding, naik banding sampai kasasi, PK. Itu perampasan aset, takut koruptor sama itu. Ini hanya beredar di kalangan elite," ujar Mahfud MD.
Baca juga: Mahfud MD: DPR Tolak RUU Uang Kartal karena Sulit Bagi-bagi Amplop ke Konstituen
Mahfud mengungkapkan, saat dahulu pertama kali diusulkan oleh pemerintah, DPR justru menolak keberadaan RUU untuk memiskinkan koruptor tersebut."Tapi yang UU Perampasan Aset ini masih dinego setelah ditolak, kita ajukan lagi, ditolak kita ajukan lagi. Dan sekarang sedang masuk Prolegnas. Nah itu penting, tolong dikampanyekan juga oleh semuanya UU Perampasan Aset ini dalam Tindak Pidana," kata Mahfud MD.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat menjadi salah satu narasumber dalam pemaparan Survei Nasional Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengangkat tema “Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Penegakan Hukum dan Persepsi terhadap Kasus Kanjuruhan” Kamis (20/10/2022).
"Sama seperti UU Perampasan Aset. Siapa pun yang terlibat korupsi, itu hartanya dirampas dulu tanpa harus menunggu vonis, banding, naik banding sampai kasasi, PK. Itu perampasan aset, takut koruptor sama itu. Ini hanya beredar di kalangan elite," ujar Mahfud MD.
Baca juga: Mahfud MD: DPR Tolak RUU Uang Kartal karena Sulit Bagi-bagi Amplop ke Konstituen
Mahfud mengungkapkan, saat dahulu pertama kali diusulkan oleh pemerintah, DPR justru menolak keberadaan RUU untuk memiskinkan koruptor tersebut."Tapi yang UU Perampasan Aset ini masih dinego setelah ditolak, kita ajukan lagi, ditolak kita ajukan lagi. Dan sekarang sedang masuk Prolegnas. Nah itu penting, tolong dikampanyekan juga oleh semuanya UU Perampasan Aset ini dalam Tindak Pidana," kata Mahfud MD.
Lihat Juga :