Koruptor Harus Dimiskinkan, Mahfud MD Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

Kamis, 20 Oktober 2022 - 17:21 WIB
loading...
Koruptor Harus Dimiskinkan, Mahfud MD Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset
Menko Polhukam Mahfud MD mendesak agar DPR RI segera mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendesak agar DPR RI segera mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat menjadi salah satu narasumber dalam pemaparan Survei Nasional Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengangkat tema “Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Penegakan Hukum dan Persepsi terhadap Kasus Kanjuruhan” Kamis (20/10/2022).

"Sama seperti UU Perampasan Aset. Siapa pun yang terlibat korupsi, itu hartanya dirampas dulu tanpa harus menunggu vonis, banding, naik banding sampai kasasi, PK. Itu perampasan aset, takut koruptor sama itu. Ini hanya beredar di kalangan elite," ujar Mahfud MD.



Mahfud mengungkapkan, saat dahulu pertama kali diusulkan oleh pemerintah, DPR justru menolak keberadaan RUU untuk memiskinkan koruptor tersebut."Tapi yang UU Perampasan Aset ini masih dinego setelah ditolak, kita ajukan lagi, ditolak kita ajukan lagi. Dan sekarang sedang masuk Prolegnas. Nah itu penting, tolong dikampanyekan juga oleh semuanya UU Perampasan Aset ini dalam Tindak Pidana," kata Mahfud MD.

Baca Juga: RUU Pembatasan Uang Kartal Dinilai Mampu Tekan Korupsi dan Teorisme

Mahfud MD mengungkapkan dahulu RUU Perampasan Aset memang sempat menjadi rebutan antara kementerian. Hal itu terkait dengan aset yang disita dari koruptor akan dikelola oleh siapa. "Dulu ini sudah selesai namun ada perebutan peran antara Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kemkumham. Kejagung bilang aset dirampas itu harus disimpan di Kejagung, Kementerian Keuangan bilang bukan karena itu milik kekayaan negara jadi Kementerian Keuangan di Dirjen Kekayaan Negara (DJKN). Lalu Kemenkumham memiliki rumah rampasan," ungkap Mahfud MD.

Namun saat di eksekutif sudah mencapai kata sepakat, Mahfud MD mengungkapkan halangan tersebut saat ini justru ada di legislatif.

"Dulu di titik tersebut kita gak ketemu. Sekarang sudah dipertemukan, diserahkan ke DPR, cuman DPR nya yang belum mau. Itu saudara yang tidak populer, tidak banyak rakyat tahu, tapi ini sangat penting. Jadi perhatian kita bukan hanya yang mau diketahui rakyat. Ini penting untuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, mari kita perjuangkan sama-sama. Terlepas dari soal rakyat atau tidak," katanya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pesan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera diselesaikan. "Presiden berkali-kali mengatakan, tolong Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam tindak pidana itu segera disahkan," ujarnya. Carlos Roy Fajarta
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1849 seconds (0.1#10.140)