Menyongsong Indonesia sebagai Kiblat Industri Halal Dunia
Kamis, 20 Oktober 2022 - 21:46 WIB
loading...
A
A
A
Penyelia halal memegang peran penting dalam proses jaminan produk halal secara mendalam mengenai produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha. Tugas penyelia halal selain mengawasi PPH, juga mendampingi Auditor Halal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pada saat pemeriksaan kehalalan produk.
Auditor halal merupakan orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk, mulai dari mengkaji bahan yang digunakan; proses pengolahan produk; meneliti lokasi produk; peralatan dan penyimpanan; pendistribusian dan penyajian produk; memeriksa sistem jaminan halal pelaku usaha; dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada LPH. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor halal akan menjadi dasar sidang fatwa MUI dan dilanjutkan dengan dikeluarkannya sertifikat halal oleh BPJPH.
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) adalah elemen penting dalam pelaksanaan program sertifikasi halal dan implementasi jaminan produk halal. LPH merupakan lembaga yang bertugas dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk termasuk penugasan terhadap auditor halal. Awalnya, terdapat tiga LPH yang sudah diregistrasi oleh BPJPH, yaitu LPPOM MUI, LPH PT Sucofindo dan LPH Surveyor Indonesia.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengungkapkan bahwa per Oktober 2022, Indonesia sudah memiliki 28 Lembaga Pemeriksa Halal yang terakreditasi dan siap beroperasi. Masyarakat diberi kebebasan dalam memilih LPH yang akan melakukan audit pada saat pengajuan sertifikasi halal. BPJPH berkomitmen memberikan pelayanan Jaminan Produk Halal yang mudah, murah, cepat, tepat, dan puas.
Dengan demikian, industri halal sangat membutuhkan dukungan dari semua pihak baik pemerintah ataupun swasta baik produsen ataupun konsumennya. Hal mendasar yang paling penting tentunya kesadaran kita untuk selalu mengkonsumsi produk-produk halal yang telah melakukan proses sertifikasi halal, yang dicantumkan logo halal pada kemasan produk tersebut.
Akan tetapi, menyongsong keberlangsungan pada tahun 2024 bahwa setiap produk yang beredar di Indonesia memiliki kewajiban untuk melakukan proses sertifikasi halal dan memiliki sertifikat halal dari BPJPH. Dalam hal ini, pemahaman masyarakat mengenai proses produk halal masih sangat minim, edukasi yang diberikan pemerintahpun juga demikian. Sehingga bagaimana kesadaran untuk mengkonsumsi produk-produk halal?
Auditor halal merupakan orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk, mulai dari mengkaji bahan yang digunakan; proses pengolahan produk; meneliti lokasi produk; peralatan dan penyimpanan; pendistribusian dan penyajian produk; memeriksa sistem jaminan halal pelaku usaha; dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada LPH. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor halal akan menjadi dasar sidang fatwa MUI dan dilanjutkan dengan dikeluarkannya sertifikat halal oleh BPJPH.
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) adalah elemen penting dalam pelaksanaan program sertifikasi halal dan implementasi jaminan produk halal. LPH merupakan lembaga yang bertugas dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk termasuk penugasan terhadap auditor halal. Awalnya, terdapat tiga LPH yang sudah diregistrasi oleh BPJPH, yaitu LPPOM MUI, LPH PT Sucofindo dan LPH Surveyor Indonesia.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengungkapkan bahwa per Oktober 2022, Indonesia sudah memiliki 28 Lembaga Pemeriksa Halal yang terakreditasi dan siap beroperasi. Masyarakat diberi kebebasan dalam memilih LPH yang akan melakukan audit pada saat pengajuan sertifikasi halal. BPJPH berkomitmen memberikan pelayanan Jaminan Produk Halal yang mudah, murah, cepat, tepat, dan puas.
Dengan demikian, industri halal sangat membutuhkan dukungan dari semua pihak baik pemerintah ataupun swasta baik produsen ataupun konsumennya. Hal mendasar yang paling penting tentunya kesadaran kita untuk selalu mengkonsumsi produk-produk halal yang telah melakukan proses sertifikasi halal, yang dicantumkan logo halal pada kemasan produk tersebut.
Akan tetapi, menyongsong keberlangsungan pada tahun 2024 bahwa setiap produk yang beredar di Indonesia memiliki kewajiban untuk melakukan proses sertifikasi halal dan memiliki sertifikat halal dari BPJPH. Dalam hal ini, pemahaman masyarakat mengenai proses produk halal masih sangat minim, edukasi yang diberikan pemerintahpun juga demikian. Sehingga bagaimana kesadaran untuk mengkonsumsi produk-produk halal?
(bmm)
Lihat Juga :