Terbukti Terima Suap, Bupati Nonaktif Langkat Divonis 9 Tahun Penjara
Rabu, 19 Oktober 2022 - 21:17 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Terbit juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta subsidair lima bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Djuyamto menyatakan, terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terbit dan kakaknya, Iskandar Perangin-angin dinyatakan telah menerima suap terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Langkat tahun 2021.
"Menyatakan terdakwa satu Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa dua Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin selama sembilan tahun dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan," imbuhnya.
Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dituntut 9 Tahun Penjara
Untuk diketahui vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut agar Terbit Rencana Perangin-angin dihukum sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.
Tak hanya pidana penjara dan denda, hakim juga mengabulkan permohonan jaksa terkait pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau jabatan politik Terbit Rencana selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Ketua Majelis Hakim Djuyamto menyatakan, terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terbit dan kakaknya, Iskandar Perangin-angin dinyatakan telah menerima suap terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Langkat tahun 2021.
"Menyatakan terdakwa satu Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa dua Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin selama sembilan tahun dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan," imbuhnya.
Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dituntut 9 Tahun Penjara
Untuk diketahui vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut agar Terbit Rencana Perangin-angin dihukum sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.
Tak hanya pidana penjara dan denda, hakim juga mengabulkan permohonan jaksa terkait pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau jabatan politik Terbit Rencana selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Lihat Juga :