Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dituntut 9 Tahun Penjara
Jum'at, 30 September 2022 - 19:24 WIB
loading...
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dituntut sembilan tahun penjara. Foto: MPI/Arie Dwi Satrio
A
A
A
JAKARTA - Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dituntut sembilan tahun penjara. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut Terbit Rencana membayar denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.
JPU meyakini bahwa Terbit Rencana Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama kakak kandungnya yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih Iskandar. Terbit Rencana dan Iskandar diyakini menerima suap terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Langkat tahun 2021.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara salah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Bupati Langkat Nonaktif Kembali Ditetapkan KPK Jadi Tersangka
JPU meyakini bahwa Terbit Rencana Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama kakak kandungnya yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih Iskandar. Terbit Rencana dan Iskandar diyakini menerima suap terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Langkat tahun 2021.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara salah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Bupati Langkat Nonaktif Kembali Ditetapkan KPK Jadi Tersangka
Lihat Juga :