Kasus Pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria Didakwa Melanggar UU ITE

Rabu, 19 Oktober 2022 - 13:13 WIB
loading...
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria Didakwa Melanggar UU ITE
JPU mendakwa Agus Nurpatria melanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Agus Nurpatria melanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri itu merupakan terdakwa dalam perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

"Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

Dugaan tindakan perbuatan merintangi penyidikan bermula ketika Brigadir J telah ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Setelah itu, Sambo berniat menutupi fakta kejadian pembunuhan tersebut. "Dan berupaya untuk menguburkan tindak pidana yang telah terjadi," tutur JPU.



Atas dasar itu, Sambo menghubungi Hendra untuk dapat datang ke TKP. Setibanya, Hendra bertanya kepada Sambo perihal peristiwa yang terjadi. "Ada pelecehan terhadap, Mbakmu," kata JPU sambil menirukan ucapan Ferdy Sambo kepad Hendra.

Usai mendengar cerita Sambo, Hendra langsung menghubungi Benny Ali yang saat itu menjabat sebagai Karo Provos Divisi Propam Polri. Saat itu, Benny bercerita ke Hendra terkait kronologis pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo.

Setelah itu, keduanya menuju Kantor Divisi Propam Polri guna mengklarifikasi kepada Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. "Pada intinya mereka menjelaskan dan membenarkan sesuai cerita yang telah diskenariokan oleh saksi Ferdy Sambo," kata JPU.

Baca juga: Dipecat dari Polri, Ini Peran Kombes Agus Nurpatria di Kasus Brigadir J

Singkat cerita, Hendra menghubungi sejumlah pihak untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah dinas Sambo. Adapun pihak yang terlibat yakni Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Irfan Widyanto. "Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi mengambil dan mengganti DRV CCTV milik orang lain atau publik," tutur JPU.

"Serta mengambil dan mengganti DRV CCTV milik saksi Ridwan Rhekynellson Soplangit lalu merusak dan menghancurkan salinan rekaman CCTV pada laptop merek Microaoft Surface mengakibatkan berubahnya, berkurangnya, ditransmisikannya, rusaknya, hilangnya, dipindahkannya, disembunyikannya suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Agus didakwa melanggar Pasal 49 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1942 seconds (0.1#10.140)