Kasus Pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria Didakwa Melanggar UU ITE
Rabu, 19 Oktober 2022 - 13:13 WIB
loading...
JPU mendakwa Agus Nurpatria melanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Agus Nurpatria melanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri itu merupakan terdakwa dalam perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
"Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Dugaan tindakan perbuatan merintangi penyidikan bermula ketika Brigadir J telah ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Setelah itu, Sambo berniat menutupi fakta kejadian pembunuhan tersebut. "Dan berupaya untuk menguburkan tindak pidana yang telah terjadi," tutur JPU.
Atas dasar itu, Sambo menghubungi Hendra untuk dapat datang ke TKP. Setibanya, Hendra bertanya kepada Sambo perihal peristiwa yang terjadi. "Ada pelecehan terhadap, Mbakmu," kata JPU sambil menirukan ucapan Ferdy Sambo kepad Hendra.
Usai mendengar cerita Sambo, Hendra langsung menghubungi Benny Ali yang saat itu menjabat sebagai Karo Provos Divisi Propam Polri. Saat itu, Benny bercerita ke Hendra terkait kronologis pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Setelah itu, keduanya menuju Kantor Divisi Propam Polri guna mengklarifikasi kepada Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. "Pada intinya mereka menjelaskan dan membenarkan sesuai cerita yang telah diskenariokan oleh saksi Ferdy Sambo," kata JPU.
"Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Dugaan tindakan perbuatan merintangi penyidikan bermula ketika Brigadir J telah ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Setelah itu, Sambo berniat menutupi fakta kejadian pembunuhan tersebut. "Dan berupaya untuk menguburkan tindak pidana yang telah terjadi," tutur JPU.
Atas dasar itu, Sambo menghubungi Hendra untuk dapat datang ke TKP. Setibanya, Hendra bertanya kepada Sambo perihal peristiwa yang terjadi. "Ada pelecehan terhadap, Mbakmu," kata JPU sambil menirukan ucapan Ferdy Sambo kepad Hendra.
Usai mendengar cerita Sambo, Hendra langsung menghubungi Benny Ali yang saat itu menjabat sebagai Karo Provos Divisi Propam Polri. Saat itu, Benny bercerita ke Hendra terkait kronologis pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Setelah itu, keduanya menuju Kantor Divisi Propam Polri guna mengklarifikasi kepada Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. "Pada intinya mereka menjelaskan dan membenarkan sesuai cerita yang telah diskenariokan oleh saksi Ferdy Sambo," kata JPU.
Lihat Juga :