Dua Mantan 'Algojo' Pengadilan Tipikor Jakarta Jadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi

Senin, 06 Juli 2020 - 12:58 WIB
loading...
Dua Mantan Algojo Pengadilan Tipikor Jakarta Jadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi
Hakim Nani Indrawati. Foto/twitter
A A A
Dua orang hakim yang dikenal sebagai "algojo" bagi para koruptor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mendapat promosi sebagai wakil ketua Pengadilan Tinggi. Dua orang tersebut adalah Suwidya dan Nani Indrawati.

Berdasarkan data hasil rapat pimpinan (rapim) MA tertanggal 9 Juni 2020 yang dilansir laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA https://badilum.mahkamahagung.go.id, Suwidya dipromosikan dari posisi hakim PT Medan menjadi Wakil Ketua Pengadilian Tinggi Jayapura, Papua. Sedangkan Nani Indrawati dipromosikan dari dari posisi hakim PT Bandung menjadi Wakil Ketua PT Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Secara keseluruhan, data hasil rapim MA tertanggal 9 Juni 2020 memuat nama 73 orang.

(Baca: Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun)

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh SINDO Media, Suwidya pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat (Jakpus), dan Wakil Ketua PN Depok. Sedangkan Nani pernah menjadi hakim tinggi PT Makassar serta pernah menempati jabatan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Wakil Ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel), dan Wakil Ketua PN Selong, Nusa Tenggara Barat.

Jauh sebelumnya, Suwidya dan Nani sempat menjadi hakim karir 'biasa' di PN Jakpus. Semasa menjadi hakim biasa maupun wakil ketua PN Jakpus (untuk Suwidya) maupun wakil ketua PN Jaksel (untuk Nani), keduanya boleh dibilang merupakan 'algojo' yang menangani sejumlah perkara korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

(Baca: Bupati Bengkalis Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp28,87 Miliar)

Untuk Suwidya, pernah menjadi ketua majelis hakim di antaranya perkara mantan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar sekaligus mantan menteri PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta dan kawan-kawan (suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia), mantan Direktur Marketing Permai Group Mindo Rosalina Manulang (Rosa), mantan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris, mantan Ketua Komisi XI DPR sekaligus mantan Bendahara Umum DPP PDIP Izedrik Emir Moeis, mantan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, hingga mantan Ketua Mahkamah Agung (MK) M Akil Mochtar.

Sementara Nani, pernah menjadi ketua majelis hakim di antaranya perkara Ary Muladi (perkara percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK), mantan kepala Kantor Pemeriksa Pajak Bandung 1 Eddi Setiadi, mantan anggota DPR Fraksi PDIP Dudhie Makmun Murod (suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia/DGSBI), mantan anggota DPR dari Fraksi TNI/Polri Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Udju Djuhaeri (suap cek pelawat pemilihan DGSBI), Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo A Prayogo, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat, pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, hingga putra mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan sekaligus Direktur Utama PT Rifuel Riefan Avrian.

(Baca: Suap Impor Ikan, Eks Dirut Perum Perikanan Indonesia Divonis 4,5 Tahun Penjara)

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan, tidak ada alasan khusus MA melakukan promosi atas nama Suwidya menjadi Wakil Ketua Pengadilian Tinggi Jayapura, Papua dan Nani Indrawati menjadi Wakil Ketua PT Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Menurut Abdullah, setiap promosi dan mutasi merupakan kebutuhan organisasi.

"Promosi dan mutasi didasarkan atas regenerasi kepemimpinan dan kebutuhan organisasi," ujar Abdullah kepada SINDO Media, Senin (6/7/2020) siang.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1948 seconds (0.1#10.140)