JPU Ungkap Peran Sentral Hendra Kurniawan Rekayasa CCTV di Kompleks Duren Tiga
Rabu, 19 Oktober 2022 - 11:09 WIB
loading...
A
A
A
Irfan Widianto mendapatkan arahan untuk mengganti dua DVR CCTV. Diganti dengan DVR yang baru. Dia memesan dua DVR yang sesuai dengan yang dipakai di pos sekuriti.
Pada 9 Juli 2022 ada sekitar 3-5 orang yang mengaku sebagai anggota polisi datang ke pos sekuriti tapi tidak menyebutkan berdinas di mana. Kemudian mengganti DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.
Pada 11 Juli 2022 sekitar Pukul 10.00 WIB, saat Chuck Putranto ditanya oleh Ferdy Sambo di mana CCTV, sudah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ferdy Sambo memerintahkan Chuck Putranto meminta CCTV dikopi untuk melihat isinya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak enam terdakwa yang diduga terlibat obstruction of justice (perintangan penyidikan) kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menjalani persidangan pada Rabu (19/10/2022).
Sesi pertama akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB dengan tiga orang terdakwa yakni Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan. Dalam sidang di sesi pertama ini Hakim Ketua adalah Ahmad Suhel, sedangkan Hakim Anggota yakni Djuyamto dan Hendra Yuristiawan. Baca juga: Terungkap, Hendra Kurniawan Sempat Hubungi Tim Kasus KM 50 Cek CCTV Duren Tiga
Kemudian untuk sesi persidangan kedua akan dilaksanakan pukul 14.00 WIB dengan tiga orang terdakwa yakni Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo. Dalam sidang di sesi kedua ini Hakim Ketua adalah Afrizal Hadi, sedangkan Hakim Anggota yakni Ari Muladi dan M Ramdes.
Pada 9 Juli 2022 ada sekitar 3-5 orang yang mengaku sebagai anggota polisi datang ke pos sekuriti tapi tidak menyebutkan berdinas di mana. Kemudian mengganti DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.
Pada 11 Juli 2022 sekitar Pukul 10.00 WIB, saat Chuck Putranto ditanya oleh Ferdy Sambo di mana CCTV, sudah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ferdy Sambo memerintahkan Chuck Putranto meminta CCTV dikopi untuk melihat isinya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak enam terdakwa yang diduga terlibat obstruction of justice (perintangan penyidikan) kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menjalani persidangan pada Rabu (19/10/2022).
Sesi pertama akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB dengan tiga orang terdakwa yakni Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan. Dalam sidang di sesi pertama ini Hakim Ketua adalah Ahmad Suhel, sedangkan Hakim Anggota yakni Djuyamto dan Hendra Yuristiawan. Baca juga: Terungkap, Hendra Kurniawan Sempat Hubungi Tim Kasus KM 50 Cek CCTV Duren Tiga
Kemudian untuk sesi persidangan kedua akan dilaksanakan pukul 14.00 WIB dengan tiga orang terdakwa yakni Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo. Dalam sidang di sesi kedua ini Hakim Ketua adalah Afrizal Hadi, sedangkan Hakim Anggota yakni Ari Muladi dan M Ramdes.
(kri)
Lihat Juga :