Hendra Kurniawan dkk Jalani Persidangan Obstruction Of Justice Kasus Brigadir J
Rabu, 19 Oktober 2022 - 08:17 WIB
loading...
Hendra Kurniawan bersama 5 terdakwa dalam kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J akan menjalani persidangan hari ini, Rabu (19/10/2022). Foto/Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Enam terdakwa dalam kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) kasus pembunuhan Brigadir J akan menjalani persidangan hari ini, Rabu (19/10/2022). Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini akan dibagi menjadi dua sesi.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang hari ini beragendakan persidangan terkait obstruction of justice. Baca juga: Hendra Kurniawan Sewa Jet Pribadi Rp300 Juta Atas Perintah Ferdy Sambo
"Hari ini persidangan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice," ujar Djuyamto ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (19/10/2022)
Dia menyebutkan untuk sesi pertama akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB dengan tiga orang terdakwa yakni Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang hari ini beragendakan persidangan terkait obstruction of justice. Baca juga: Hendra Kurniawan Sewa Jet Pribadi Rp300 Juta Atas Perintah Ferdy Sambo
"Hari ini persidangan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice," ujar Djuyamto ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (19/10/2022)
Dia menyebutkan untuk sesi pertama akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB dengan tiga orang terdakwa yakni Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan.
Lihat Juga :