Advokat Alvin Lim Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Selasa, 18 Oktober 2022 - 22:20 WIB
loading...
Penagdilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan advokat Alvin Lim ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Advokat Alvin Lim langsung ditahan di Rutan Salemba , Jakarta Pusat. Penahanan Alvin Lim berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus pemalsuan surat. Dalam putusannya, hakim memvonis Alvin dengan hukuman 4,6 tahun penjara.
"Jadi benar Alvin Lim ditangkap di Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Advokat Alvin Lim Dijemput Paksa Kejaksaan
Ade menjelaskan penahanan Alvin Lim dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI nomor 28/pid/2022/PT DKI. Dalam putusannya salah satunya melakukan penahanan di dalam rumah tahanan negara. Dalam putusan tersebut Alvin Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama menggunakan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alvin Lim oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan. Memerintahkan agar terdakwa ditahan," katanya.
"Jadi benar Alvin Lim ditangkap di Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Advokat Alvin Lim Dijemput Paksa Kejaksaan
Ade menjelaskan penahanan Alvin Lim dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI nomor 28/pid/2022/PT DKI. Dalam putusannya salah satunya melakukan penahanan di dalam rumah tahanan negara. Dalam putusan tersebut Alvin Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama menggunakan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alvin Lim oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan. Memerintahkan agar terdakwa ditahan," katanya.
(cip)
Lihat Juga :