Advokat Alvin Lim Dijemput Paksa Kejaksaan

Selasa, 18 Oktober 2022 - 21:50 WIB
loading...
Advokat Alvin Lim Dijemput Paksa Kejaksaan
Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan upaya jemput paksa terhadap Advokat Alvin Lim di Bareskrim Polri pada Selasa (18/10/2022) malam. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan upaya jemput paksa terhadap Advokat Alvin Lim di Bareskrim Polri pada Selasa (18/10/2022) malam. Alvin Lim dijemput paksa berdasarkan pada putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI.

"Betul (dijemput paksa). Pelaksanaan putusan banding PT DKI. Putusan nomor 28/PID/2020/PTDKI," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022).

Alvin Lim dijemput kejaksaan di Bareskrim Polri pada Selasa 18 Oktober 2022. Alvin nampak keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 19.00 WIB.

Sebelum meninggalkan Bareskrim Polri, Alvin sempat buka suara dan menyebut bahwa kasusnya baru sampai di tahap putusan pengadilan. Alvin menilai, sebelum dieksekusi harus menunggu kasasi terlebih dahulu.

"Baru putusan pengadilan. Seharusnya nunggu kasasi dulu eksekusi tapi kan ini pasti ada pesannya nih," kata Alvin Lim.

Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI. tanggal 17 Oktober 2022 atas nama terdakwa Alvin Lim.

Adapun, putusan di tingkat banding tersebut memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1039/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Agustus 2022 yang telah dimohonkan untuk banding

Alvin Lim telah divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa kehadiran terdakwa Alvin Lim.

Lalu JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang hadir di sidang tersebut meminta hakim tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan tanpa kehadiran terdakwa Alvin Lim sebagaimana ketentuan dalam Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 182 KUHAP dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1980. Alvin Lim lalu diketahui berada di Singapura.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1071 seconds (0.1#10.140)