Pelibatan Ormas Islam dalam Sertifikasi Halal Dinilai Untungkan UMKM
Senin, 06 Juli 2020 - 11:00 WIB
loading...
A
A
A
"Produk-produk kecil skala rumahan kan banyak sekali jumlahnya. Yang penting mereka bisa terayomi, kepentingannya untuk memperoleh sertifikat halal itu bisa terakomodasi dengan mudah dan sederhana. Semangatnya itu," kata Arsul, Senin (6/7/2020).
(Infografis: Waspada, Penyakit Tidak Menular Mengancam Usia Produktif)
Arsul mengakui, terobosan baru yang dilakukan pemerintah di bidang sertifikasi halal ini sempat menuai polemik. Baginya, perbedaan pendapat yang tengah terjadi di antara ormas dapat diselesaikan dengan musyawarah. "Perbedaan pendapat itu rahmat. Mari kita duduk bersama untuk selesaikan perbedaan ini," ucap Asrul.
Pelibatan ormas Islam berbadan hukum dalam sertifikasi produk halal tertuang dalam draf RUU Cipta Kerja Pasal 33 Ayat 1. Ayat 2 mengatur tata cara sertifikasi halal yang dilakukan dalam sidang fatwa halal. Ayat 3 menyebutkan, sidang fatwa halal paling lambat diputus tiga hari kerja sejak MUI atau ormas Islam yang berbadan hukum menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sementara Ayat 4 mengatur penetapan kehalalan produk disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan sertifikat halal. Ketentuan dalam RUU Cipta Kerja ini selanjutnya merevisi UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
(Infografis: Waspada, Penyakit Tidak Menular Mengancam Usia Produktif)
Arsul mengakui, terobosan baru yang dilakukan pemerintah di bidang sertifikasi halal ini sempat menuai polemik. Baginya, perbedaan pendapat yang tengah terjadi di antara ormas dapat diselesaikan dengan musyawarah. "Perbedaan pendapat itu rahmat. Mari kita duduk bersama untuk selesaikan perbedaan ini," ucap Asrul.
Pelibatan ormas Islam berbadan hukum dalam sertifikasi produk halal tertuang dalam draf RUU Cipta Kerja Pasal 33 Ayat 1. Ayat 2 mengatur tata cara sertifikasi halal yang dilakukan dalam sidang fatwa halal. Ayat 3 menyebutkan, sidang fatwa halal paling lambat diputus tiga hari kerja sejak MUI atau ormas Islam yang berbadan hukum menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sementara Ayat 4 mengatur penetapan kehalalan produk disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan sertifikat halal. Ketentuan dalam RUU Cipta Kerja ini selanjutnya merevisi UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
(maf)
Lihat Juga :