Dakwaan Jaksa untuk Ferdy Sambo Cs Dinilai Cermat dan Berbobot
Selasa, 18 Oktober 2022 - 16:13 WIB
loading...
Dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dinilai sangat cermat dan berbobot. Foto: MPI
A
A
A
JAKARTA - Dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum ( JPU ) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dinilai sangat cermat dan berbobot. Surat dakwaan JPU atas Ferdy Sambo Cs dianggap sudah lengkap.
“Dengan memperhatikan dakwaan yang berbentuk kumulasi (gabungan) dari beberapa pasal yang didakwakan, yang dimulai dengan pasal pembunuhan berencana, obstruction of justice, sampai pada pengenaan pasal turut serta dapat dimaknai bahwa dakwaan jaksa cermat, padat, dan telah berbobot dalam membuat dakwaan berdasarkan alat bukti yang relevan maupun yang diperoleh dari hasil penyidikan,” ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra, Selasa (18/10/2022).
Dia menuturkan kasus tersebut diajukan perkaranya secara sekaligus. Perbuatan pelaku memiliki sangkut paut dengan pelaku lainnya. Tempat kejadian pun berbeda, tetapi merupakan rangkaian pelaksanaan permufakatan jahat dari para pelaku.
Baca juga: Secarik Kertas yang Dibacakan Bharada E di PN Jaksel Ditulis Usai Ibadah
“Dengan memperhatikan dakwaan yang berbentuk kumulasi (gabungan) dari beberapa pasal yang didakwakan, yang dimulai dengan pasal pembunuhan berencana, obstruction of justice, sampai pada pengenaan pasal turut serta dapat dimaknai bahwa dakwaan jaksa cermat, padat, dan telah berbobot dalam membuat dakwaan berdasarkan alat bukti yang relevan maupun yang diperoleh dari hasil penyidikan,” ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra, Selasa (18/10/2022).
Dia menuturkan kasus tersebut diajukan perkaranya secara sekaligus. Perbuatan pelaku memiliki sangkut paut dengan pelaku lainnya. Tempat kejadian pun berbeda, tetapi merupakan rangkaian pelaksanaan permufakatan jahat dari para pelaku.
Baca juga: Secarik Kertas yang Dibacakan Bharada E di PN Jaksel Ditulis Usai Ibadah
Lihat Juga :