Secarik Kertas yang Dibacakan Bharada E di PN Jaksel Ditulis Usai Ibadah

Selasa, 18 Oktober 2022 - 13:39 WIB
loading...
Secarik Kertas yang...
Bharada E membacakan secarik kertas yang ditulisnya di Rutan Bareskrim pada Minggu 16 Oktober 2022. Foto: MPI/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Bharada E membacakan secarik kertas yang ditulisnya di Rutan Bareskrim pada Minggu 16 Oktober 2022. Secarik kertas itu dibacakan Bharada E usai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Hutabarat.

"(Surat itu) langsung dari Bharada E, hari Minggu setelah selesai ibadah tanggal 16 Oktober 2022," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy usai sidang perdana Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Saat membacakan, air mata Bharada E tak terbendung. Ia pun membacakan surat tersebut dengan nada tersedu-sedu.





"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," kata Bharada E sambil menitikan air mata.

Adapun isi secarik surat yang dibuat Bharada untuk Brigadir J sebagai berikut:

"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbelangsungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadiannya yang telah menimpa almarhum Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus. Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak - Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf.

Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan, serta penghiburan untuk keluarga almarhum Bang Yos. Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih. Minggu 16 Oktober 2022, Rutan Bareskrim."
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1237 seconds (0.1#10.140)