Kuasa Hukum Bharada E Klaim Kliennya Tak Terlibat Merencanakan Pembunuhan Brigadir J
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengklaim kliennya tidak terlibat dalam merencanakan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E telah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Rencana tersebut dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Tidak. Perlu kita tegaskan bahwa faktanya klien saya tidak terlibat dalam perencanaan dan tidak ada mens rea (niat jahat, red)," kata Ketua tim kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy usai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Kendati demikian, ia akan membuktikan dalam proses sidang pembuktian yang akan menghadirkan sejumlah saksi. Dia mengatakan bahwa instruksi pembunuhan dari Ferdy Sambo itu tak bisa ditolak oleh Bharada E.
"Bayangkan saja, Bharada tingkat dua berhadapan dengan jenderal," tuturnya.
Ronny mengatakan pihaknya telah menyiapkan strategi untuk membela Bharada E. Salah satunya, menghadirkan sejumlah saksi.
"Kami juga sudah minta untuk dimajukan pemeriksaan untuk Ferdy Sambo, dan kawan-kawan. Tetapi mungkin ada pertimbangan dari majelis hakim, kita ikuti dan kita hormati proses persidangan ini," tutur Ronny.
Lihat Juga: 5 Fakta Terbaru Aipda Robig Zaenudin, Jadi Tersangka Penembak Siswa SMK hingga Dipecat dari Polri
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Rencana tersebut dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Tidak. Perlu kita tegaskan bahwa faktanya klien saya tidak terlibat dalam perencanaan dan tidak ada mens rea (niat jahat, red)," kata Ketua tim kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy usai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Kendati demikian, ia akan membuktikan dalam proses sidang pembuktian yang akan menghadirkan sejumlah saksi. Dia mengatakan bahwa instruksi pembunuhan dari Ferdy Sambo itu tak bisa ditolak oleh Bharada E.
"Bayangkan saja, Bharada tingkat dua berhadapan dengan jenderal," tuturnya.
Ronny mengatakan pihaknya telah menyiapkan strategi untuk membela Bharada E. Salah satunya, menghadirkan sejumlah saksi.
"Kami juga sudah minta untuk dimajukan pemeriksaan untuk Ferdy Sambo, dan kawan-kawan. Tetapi mungkin ada pertimbangan dari majelis hakim, kita ikuti dan kita hormati proses persidangan ini," tutur Ronny.
Lihat Juga: 5 Fakta Terbaru Aipda Robig Zaenudin, Jadi Tersangka Penembak Siswa SMK hingga Dipecat dari Polri
(rca)