Kuasa Hukum Bharada E Klaim Kliennya Tak Terlibat Merencanakan Pembunuhan Brigadir J
Selasa, 18 Oktober 2022 - 13:19 WIB
loading...
Kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengklaim kliennya tidak terlibat dalam merencanakan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: MPI/Faisal Rahman
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengklaim kliennya tidak terlibat dalam merencanakan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E telah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Rencana tersebut dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Tidak. Perlu kita tegaskan bahwa faktanya klien saya tidak terlibat dalam perencanaan dan tidak ada mens rea (niat jahat, red)," kata Ketua tim kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy usai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Bharada E Didakwa Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J Bersama Ferdy Sambo
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Rencana tersebut dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Tidak. Perlu kita tegaskan bahwa faktanya klien saya tidak terlibat dalam perencanaan dan tidak ada mens rea (niat jahat, red)," kata Ketua tim kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy usai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Bharada E Didakwa Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J Bersama Ferdy Sambo
Lihat Juga :