Henry Yosodiningrat Jadi Kuasa Hukum Teddy Minahasa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menunjuk Henry Yosodiningrat sebagai kuasa hukumnya dalam kasus dugaan perdagangan narkotika. Henry mengaku bersedia setelah didatangi istri Teddy.
"Saya didatangi oleh istrinya Teddy Minahasa, atas permintaannya Teddy Minahasa supaya menemui saya kemudian menceritakan masalahnya sekaligus meminta kesedian saya untuk menjadi advokatnya Teddy Minahasa," Henry Yosodiningrat di Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Setelah mendengar cerita istrinya, Henry menyetujui permintaan menjadi kuasa hukum Teddy dengan syarat bertemu terlebih dahulu dengan Teddy.
"Setelah saya ketemu, saya ngobrol dari Teddy Minahasa mengatakan bahwa saya bukan pengguna. Saya tidak pernah menggunakan narkoba dan dia bersumpah demi Allah," jelasnya.
Kepada Henry, Teddy mengatakan meskipun hasil pemeriksaan positif, itu pengaruh obat bius. Sebab dua hari sebelum diperiksa melakukan tindakan di lutut kemudian dibius.
"Keesokan harinya gigi, akar gigi dan semuanya ada dokter yang lututnya ada. Saya sudah konfirmasi. Kemudian dokter giginya ada, saya sudah konfirmasi bukan hanya cerita dia aja ternyata benar dan dibius," jelasnya.
Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10/2022). Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
"Saya didatangi oleh istrinya Teddy Minahasa, atas permintaannya Teddy Minahasa supaya menemui saya kemudian menceritakan masalahnya sekaligus meminta kesedian saya untuk menjadi advokatnya Teddy Minahasa," Henry Yosodiningrat di Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Setelah mendengar cerita istrinya, Henry menyetujui permintaan menjadi kuasa hukum Teddy dengan syarat bertemu terlebih dahulu dengan Teddy.
"Setelah saya ketemu, saya ngobrol dari Teddy Minahasa mengatakan bahwa saya bukan pengguna. Saya tidak pernah menggunakan narkoba dan dia bersumpah demi Allah," jelasnya.
Kepada Henry, Teddy mengatakan meskipun hasil pemeriksaan positif, itu pengaruh obat bius. Sebab dua hari sebelum diperiksa melakukan tindakan di lutut kemudian dibius.
"Keesokan harinya gigi, akar gigi dan semuanya ada dokter yang lututnya ada. Saya sudah konfirmasi. Kemudian dokter giginya ada, saya sudah konfirmasi bukan hanya cerita dia aja ternyata benar dan dibius," jelasnya.
Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10/2022). Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
(muh)