Kamis, Jaksa Jawab Eksepsi Putri Candrawathi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menjawab nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi pada Kamis 20 Oktober 2022. Tim kuasa hukum Putri Candrawathi telah membacakan eksepsi terhadap dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
JPU menyampaikan bahwa surat dakwaan terhadap Putri Candrawathi sudah diserahkan ke majelis hakim dan kuasa hukum sepekan sebelum sidang perdana berlangsung. "Sehingga tim PH (Penasihat hukum, red) terdakwa Putri Candrawathi mampu menanggapi atau memberikan eksepsi atau tanggapan pada hari ini juga. Mungkin membuat pengunjung tercengang karena bisa memberikan eksepsinya hari ini juga," ujar JPU di persidangan, Senin (17/10/2022).
Adapun terkait eksepsi Putri Candrawathi, JPU mengaku baru menerima salinannya saat ini. Maka itu, JPU meminta majelis hakim untuk diberikan waktu guna menyusun tanggapan atas eksepsi Putri Candrawathi tersebut.
"Kalau boleh seizin waktu dari Majelis Hakim Yang Mulia, yang terhormat, hari Kamis bisa dilakukan pada sidang Yang Mulia, pada 20 Oktober 2022," kata JPU.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso lantas menyetujui permintaan JPU tersebut dan menunda sidang hingga Kamis 20 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa Putri Candrawathi.
JPU menyampaikan bahwa surat dakwaan terhadap Putri Candrawathi sudah diserahkan ke majelis hakim dan kuasa hukum sepekan sebelum sidang perdana berlangsung. "Sehingga tim PH (Penasihat hukum, red) terdakwa Putri Candrawathi mampu menanggapi atau memberikan eksepsi atau tanggapan pada hari ini juga. Mungkin membuat pengunjung tercengang karena bisa memberikan eksepsinya hari ini juga," ujar JPU di persidangan, Senin (17/10/2022).
Adapun terkait eksepsi Putri Candrawathi, JPU mengaku baru menerima salinannya saat ini. Maka itu, JPU meminta majelis hakim untuk diberikan waktu guna menyusun tanggapan atas eksepsi Putri Candrawathi tersebut.
"Kalau boleh seizin waktu dari Majelis Hakim Yang Mulia, yang terhormat, hari Kamis bisa dilakukan pada sidang Yang Mulia, pada 20 Oktober 2022," kata JPU.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso lantas menyetujui permintaan JPU tersebut dan menunda sidang hingga Kamis 20 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa Putri Candrawathi.
(rca)