Setelah Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Rangkul Putri Candrawathi Keluar Rumah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo merangkul Putri Candrawathi keluar rumah. Momen itu terjadi setelah Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Saat itu, Ferdy Sambo masuk ke dalam kamar usai menemui para ajudannya Adzan Romer dan Bharada E.
"Setelah itu saksi Ferdy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput terdakwa Putri Candrawathi yang berada di kamar dan membawa terdakwa Putri Candrawathi keluar rumah dengan cara merangkul kepala terdakwa Putri Candrawathi menempel di dada saksi Ferdy Sambo," kata JPU.
Sesampai di luar rumah, Ferdy Sambo meminta kepada Ricky Rizal untuk mengantarkan Putri ke rumah pribadinya di Saguling, Jakarta Selatan. Setelah itu, Ferdy Sambo kembali ke dalam rumah.
"Saksi Kuat Ma'ruf berada di garasi dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap berada dalam rumah, seolah-olah tidak terjadi peristiwa penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tutur jaksa.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Saat itu, Ferdy Sambo masuk ke dalam kamar usai menemui para ajudannya Adzan Romer dan Bharada E.
"Setelah itu saksi Ferdy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput terdakwa Putri Candrawathi yang berada di kamar dan membawa terdakwa Putri Candrawathi keluar rumah dengan cara merangkul kepala terdakwa Putri Candrawathi menempel di dada saksi Ferdy Sambo," kata JPU.
Sesampai di luar rumah, Ferdy Sambo meminta kepada Ricky Rizal untuk mengantarkan Putri ke rumah pribadinya di Saguling, Jakarta Selatan. Setelah itu, Ferdy Sambo kembali ke dalam rumah.
"Saksi Kuat Ma'ruf berada di garasi dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap berada dalam rumah, seolah-olah tidak terjadi peristiwa penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tutur jaksa.
(rca)