Dakwaan Jaksa untuk Ferdy Sambo Dinilai Wakili Harapan Masyarakat
Senin, 17 Oktober 2022 - 17:41 WIB
loading...
Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dinilai sudah mewakili harapan masyarakat. Foto: MPI
A
A
A
JAKARTA - Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dinilai sudah mewakili harapan masyarakat. Ferdy Sambo telah menjalani sidang perdana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
"Dalam dakwaannya untuk terdakwa Ferdy Sambo, telah dan berhasil mewakili harapan masyarakat dan suara keadilan," kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad, Senin (17/10/2022).
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dinilai mencoba mengaburkan fakta dalam dakwaan dengan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan. Suparji menilai bantahan yang dibacakan tim kuasa hukum Ferdy Sambo melalui eksepsi itu adalah hal yang biasa.
Baca juga: Setelah Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo: Percuma Bintang 2 Kalau Kehormatan Hancur
"Dalam dakwaannya untuk terdakwa Ferdy Sambo, telah dan berhasil mewakili harapan masyarakat dan suara keadilan," kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad, Senin (17/10/2022).
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dinilai mencoba mengaburkan fakta dalam dakwaan dengan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan. Suparji menilai bantahan yang dibacakan tim kuasa hukum Ferdy Sambo melalui eksepsi itu adalah hal yang biasa.
Baca juga: Setelah Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo: Percuma Bintang 2 Kalau Kehormatan Hancur
Lihat Juga :