Dakwaan Jaksa untuk Ferdy Sambo Dinilai Wakili Harapan Masyarakat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dinilai sudah mewakili harapan masyarakat. Ferdy Sambo telah menjalani sidang perdana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
"Dalam dakwaannya untuk terdakwa Ferdy Sambo, telah dan berhasil mewakili harapan masyarakat dan suara keadilan," kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad, Senin (17/10/2022).
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dinilai mencoba mengaburkan fakta dalam dakwaan dengan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan. Suparji menilai bantahan yang dibacakan tim kuasa hukum Ferdy Sambo melalui eksepsi itu adalah hal yang biasa.
Kendati demikian, Suparji meyakini fakta sebenarnya bakal terungkap melalui keterangan saksi dan alat bukti pada persidangan selanjutnya. "Bantahan boleh saja, tapi fakta dan alat bukti yang nyata yang akan bicara nanti. Karena saksi-saksi nanti akan diperiksa lagi dalam sidang," tuturnya.
Selain itu, fakta mengenai apakah benar terjadi pelecehan seksual oleh Brigadir J tersebut pasti akan terungkap dengan proses pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya, sehingga keterangan dan dakwaan dari saksi lain yang akan mengungkapkan fakta yang sebenarnya nanti. "Yang jadi pedoman pemeriksaan adalah dakwaan dan fakta persidangan," ucapnya.
Diketahui, Ferdy Sambo didakwa dengan pasal kumulatif oleh JPU, di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56. Selain itu, Pasal 49 UU ITE terkait menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice.
"Dalam dakwaannya untuk terdakwa Ferdy Sambo, telah dan berhasil mewakili harapan masyarakat dan suara keadilan," kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad, Senin (17/10/2022).
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dinilai mencoba mengaburkan fakta dalam dakwaan dengan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan. Suparji menilai bantahan yang dibacakan tim kuasa hukum Ferdy Sambo melalui eksepsi itu adalah hal yang biasa.
Kendati demikian, Suparji meyakini fakta sebenarnya bakal terungkap melalui keterangan saksi dan alat bukti pada persidangan selanjutnya. "Bantahan boleh saja, tapi fakta dan alat bukti yang nyata yang akan bicara nanti. Karena saksi-saksi nanti akan diperiksa lagi dalam sidang," tuturnya.
Selain itu, fakta mengenai apakah benar terjadi pelecehan seksual oleh Brigadir J tersebut pasti akan terungkap dengan proses pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya, sehingga keterangan dan dakwaan dari saksi lain yang akan mengungkapkan fakta yang sebenarnya nanti. "Yang jadi pedoman pemeriksaan adalah dakwaan dan fakta persidangan," ucapnya.
Diketahui, Ferdy Sambo didakwa dengan pasal kumulatif oleh JPU, di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56. Selain itu, Pasal 49 UU ITE terkait menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice.
(rca)