Dakwaan Jaksa untuk Ferdy Sambo Dinilai Wakili Harapan Masyarakat
Senin, 17 Oktober 2022 - 17:41 WIB
loading...
A
A
A
Kendati demikian, Suparji meyakini fakta sebenarnya bakal terungkap melalui keterangan saksi dan alat bukti pada persidangan selanjutnya. "Bantahan boleh saja, tapi fakta dan alat bukti yang nyata yang akan bicara nanti. Karena saksi-saksi nanti akan diperiksa lagi dalam sidang," tuturnya.
Selain itu, fakta mengenai apakah benar terjadi pelecehan seksual oleh Brigadir J tersebut pasti akan terungkap dengan proses pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya, sehingga keterangan dan dakwaan dari saksi lain yang akan mengungkapkan fakta yang sebenarnya nanti. "Yang jadi pedoman pemeriksaan adalah dakwaan dan fakta persidangan," ucapnya.
Diketahui, Ferdy Sambo didakwa dengan pasal kumulatif oleh JPU, di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56. Selain itu, Pasal 49 UU ITE terkait menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice.
Selain itu, fakta mengenai apakah benar terjadi pelecehan seksual oleh Brigadir J tersebut pasti akan terungkap dengan proses pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya, sehingga keterangan dan dakwaan dari saksi lain yang akan mengungkapkan fakta yang sebenarnya nanti. "Yang jadi pedoman pemeriksaan adalah dakwaan dan fakta persidangan," ucapnya.
Diketahui, Ferdy Sambo didakwa dengan pasal kumulatif oleh JPU, di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56. Selain itu, Pasal 49 UU ITE terkait menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice.
(rca)
Lihat Juga :