Sebelum Tewas Ditembak, Brigadir J: Ada Apa Ini?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat sempat mempertanyakan alasan dirinya didorong dan disuruh jongkok di hadapan semua orang di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Brigadir J setelahnya ditembak hingga tewas di tempat.
Hal ini tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Terdakwa Ferdy Sambo dihadirkan dalam persidangan tersebut.
"Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!', lalu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri," kata Jaksa membacakan memori dakwaannya.
"Berkata 'ada apa ini?', selanjutnya Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! Kau tembak,,,! Kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!'," sambungnya.
Mendengar teriakan Ferdy Sambo, Bharada E dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikit pun langsung menembakkan senjata api Glock 17 milik Ferdy Sambo ke arah tubuh Yosua sebanyak tiga atau empat kali. Tembakan itu membuat Yosua terjatuh dan terkapar.
Baca juga: Ternyata Ini yang Dilakukan Ferdy Sambo pada Surat Dakwaan JPU
Hal ini tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Terdakwa Ferdy Sambo dihadirkan dalam persidangan tersebut.
"Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!', lalu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri," kata Jaksa membacakan memori dakwaannya.
"Berkata 'ada apa ini?', selanjutnya Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! Kau tembak,,,! Kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!'," sambungnya.
Mendengar teriakan Ferdy Sambo, Bharada E dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikit pun langsung menembakkan senjata api Glock 17 milik Ferdy Sambo ke arah tubuh Yosua sebanyak tiga atau empat kali. Tembakan itu membuat Yosua terjatuh dan terkapar.
Baca juga: Ternyata Ini yang Dilakukan Ferdy Sambo pada Surat Dakwaan JPU
(abd)