Ternyata Ini yang Dilakukan Ferdy Sambo pada Surat Dakwaan JPU

Senin, 17 Oktober 2022 - 12:21 WIB
loading...
Ternyata Ini yang Dilakukan...
Ferdy Sambo mencoret dan membubuhkan catatan pada surat dakwaan jaksa yang dipegangnya. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Ferdy Sambo menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo didakwa melakukan pemunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutarat alias Brigadir J bersama tiga terdakwa lain dalam berkas terpisah.

Selama persidangan, Ferdy Sambo terlihat mengikuti dengan seksama materi dakwaan yang dibacakan JPU di kursi terdakwa. Dia juga terlihat mencorat-coret dawakaan yang dipegangnya itu selama sidang.



Tak hanya mencoret, Ferdy Sambo juga membubuhkan menulis catatan pada surat dakwaan. Surat dakwaan dibacakan tim JPU dalam secara bergantian. Ferdy Sambo yang hadir mengenakan kemeja batik berwarna cokelat juga membawa buku berwarna hitam, alat tulis, dan berkas dakwaan.

Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, buku yang dibawa oleh Ferdy Sambo itu merupakan dakwaan dan buku catatan. Namun tak dirincikan untuk apa catatan tersebut. "Iyah dakwaan dan buku hitam," katanya saat dikonfirmasi.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
PN Jaksel Gelar Sidang...
PN Jaksel Gelar Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Rekomendasi
Samuel Cipta Hadirkan...
Samuel Cipta Hadirkan Makna Cinta Lewat Single Terbaru Jagat Rasa
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
BCA Buka Pendaftaran...
BCA Buka Pendaftaran Beasiswa PPBP dan PPTI Tahun Ajaran 2027
Berita Terkini
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Kapolri Diminta Segera...
Kapolri Diminta Segera Lantik Kapolda Jabar, Kalbar, dan Sumbar
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Kolaborasi Generasi...
Kolaborasi Generasi Muda Jadi Penggerak Perubahan Lingkungan
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Infografis
Perbedaan Amnesti dan...
Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Ini Tokoh yang Pernah Mendapatkannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved