Kerahkan 2 Tim, KY Pantau dan Awasi Sidang Ferdy Sambo dkk
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengerahkan dua tim pada sidang Ferdy Sambo dkk. Dua tim tersebut berjumlah enam persone yan bertugas memantau persidangan serta mengawasi hakim.
"Kehadiran kami, Komisi Yudisial disini tuk melakukan pemantauan persidangannyang menarik perhatian masyarakat. Jadi, ada dua tim yang melakukan pemantauan," ujar Wakil Ketua Komisi Yudisial M Taufiq di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
"Satu tim 3 orang sehingga ada 6 orang. Di samping pemantauan selama zoom, kita juga memasang kamera sesuai dengan SOP, nanti oleh pemantau dibuat laporannya gimana jalannya persidangan," lanjut dia.
Ferdy Sambo dan tiga terdawa lain yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal menjalan sidang perdana atas pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang nanti. Taufiq berharap persidangan bisa berjalan dengan lancar dan baik.
Sementara itu, Juru Bicara KY Miko Ginting tim pertama bertugas memantau dan mengawasi. Tim kedua bertugas untuk pemantauan dalam per advokasi.
"Tim tersebut akan hadir di persidangan dari waktu ke waktu, itu yang pertama. Yang kedua, ada tim tim yang bertugas memonitor secara tidak tampak. Itu untuk mengumpulkan informasi, keterangan, memantau secara dekat dan melihat perilaku perilaku hakim," jelasnya beberapa waktu lalu.
Miko juga mengungkapkan KY memasang kamera pengawas atau CCTV. Ini kata Miko adalah salah satu strategi KY dalam memonitor kinerja Hakim dalam sidang tersebut.
"Yang ingin saya sampaikan adalah tidak hanya personil tampak KY saja yang mengawasi tapj juga ada personil yang tidak tampak ikut mengawasi jalannya persidangan atau lokasi manapun. Mata KY akan memantau perkara ini secara dekat," ungkapnya.
Sidang perdana kasus Ferdy Sambo dkk dijadwalkan berlangsung dalam tiga hari yakni pada 17 sampai 19 Oktober 2022. Pada Senin, 17 Oktober 2022, adalah untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf. Sedangkan untuk Selasa, 18 Oktober 2022 adalah sidang kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer (Bharada E)
Untuk Rabu 19 Oktober 2022 merupakan jadwal sidang terdakwa obstruction of justice. Mereka yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Dakwaan terhadap Ferdy Sambo dijadikan satu antara kasus pembunuhan dan obstruction of justice. Ferdy Sambo dkk dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juga Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Lihat Juga: Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong 18 November, Hakimnya Pernah Mengadili Kasus Mario Dandy
"Kehadiran kami, Komisi Yudisial disini tuk melakukan pemantauan persidangannyang menarik perhatian masyarakat. Jadi, ada dua tim yang melakukan pemantauan," ujar Wakil Ketua Komisi Yudisial M Taufiq di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
"Satu tim 3 orang sehingga ada 6 orang. Di samping pemantauan selama zoom, kita juga memasang kamera sesuai dengan SOP, nanti oleh pemantau dibuat laporannya gimana jalannya persidangan," lanjut dia.
Ferdy Sambo dan tiga terdawa lain yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal menjalan sidang perdana atas pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang nanti. Taufiq berharap persidangan bisa berjalan dengan lancar dan baik.
Sementara itu, Juru Bicara KY Miko Ginting tim pertama bertugas memantau dan mengawasi. Tim kedua bertugas untuk pemantauan dalam per advokasi.
"Tim tersebut akan hadir di persidangan dari waktu ke waktu, itu yang pertama. Yang kedua, ada tim tim yang bertugas memonitor secara tidak tampak. Itu untuk mengumpulkan informasi, keterangan, memantau secara dekat dan melihat perilaku perilaku hakim," jelasnya beberapa waktu lalu.
Miko juga mengungkapkan KY memasang kamera pengawas atau CCTV. Ini kata Miko adalah salah satu strategi KY dalam memonitor kinerja Hakim dalam sidang tersebut.
"Yang ingin saya sampaikan adalah tidak hanya personil tampak KY saja yang mengawasi tapj juga ada personil yang tidak tampak ikut mengawasi jalannya persidangan atau lokasi manapun. Mata KY akan memantau perkara ini secara dekat," ungkapnya.
Sidang perdana kasus Ferdy Sambo dkk dijadwalkan berlangsung dalam tiga hari yakni pada 17 sampai 19 Oktober 2022. Pada Senin, 17 Oktober 2022, adalah untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf. Sedangkan untuk Selasa, 18 Oktober 2022 adalah sidang kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer (Bharada E)
Untuk Rabu 19 Oktober 2022 merupakan jadwal sidang terdakwa obstruction of justice. Mereka yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Dakwaan terhadap Ferdy Sambo dijadikan satu antara kasus pembunuhan dan obstruction of justice. Ferdy Sambo dkk dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juga Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Lihat Juga: Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong 18 November, Hakimnya Pernah Mengadili Kasus Mario Dandy
(muh)