MUI Minta KY Periksa Hakim yang Sahkan Nikah Beda Agama

Jum'at, 24 Juni 2022 - 00:47 WIB
loading...
MUI Minta KY Periksa Hakim yang Sahkan Nikah Beda Agama
Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Deding Ishak mengatakan, MUI akan melaporkan hakim yang mengesahkan nikah beda agama ke Komisi Yudisional (KY) untuk diperiksa. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan pasangan suami istri beda agama. Dia menilai keputusan hakim tersebut tidak benar dan tepat.

Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Deding Ishak mengatakan, MUI akan melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisional (KY) untuk diperiksa. Bahkan, MA diminta untuk turun tangan memeriksa hakim tersebut. Langkah itu diambil karena keputusan hakim tersebut bertentangan dan menyimpang secara substansial dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Dalam Undang-undang tersebut, jelas bahwa sahnya perkawinan adalah harus sesuai dengan agama dan kepercayaannya. “Pasal 1 itu jelas ya. Artinya, pelaksanaan perkawinan itu harus sesuai dengan norma, syariat agama, dalam hal ini adalah Islam,” katanya, Selasa (23/6/2022)



Dia menegaskan, tidak ada istilah kawin campuran yang berbeda agama. Misal seorang perempuan muslimah yang menikah dengan bule maka dia harus sama agamanya karena harus mengikuti undang-undang. Dia mengungkapkan, setiap pembuatan undang-undang harus mempunyai tiga landasan. Ketiga landasannya yaitu filosofis, yuridis dan sosiologis.

Dia menerangkan, secara filosofis, bagaimana membangun ikatan perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan yang merupakan sunatullah, apabila berbeda agama dan kepercayaan. Dia mempertanyakan bagaimana mengurus rumah tangganya dan menilai akan banyak dampak negatifnya. “Sosiologisnya masyarakat Islam yang memang berpedoman kitabullah, tentu saja syariat Islam itu menjadi pedoman,”sambungnya.



Deding juga mengatakan saat ini hukum Islam sudah masuk dalam sistem hukum nasional. “Itu adalah pelaksanaan dari UUD 1945 pasal 1 ayat 1 pasal 29 dan ayat 2 jelas. Pertama, kita negara bebas melaksanakan agama dan kepercayaan,” ungkapnya.

MUI menilai, hakim tersebut hanya mencari popularitas pada hal yang salah. Oleh karena itu, sebagai negara hukum MUI akan menyikapinya dengan langkah melaporkan hakim tersebut ke KY. “Hakim itu harus diperiksa. MA juga harus turun kalau emang ini komperasi, termasuk pemerintah, Presiden juga, soalnya (masalah) serius ini,”tegasnya.

Deding mengkhawatirkan, hal ini ada yang ‘bermain’. Padahal, agama dan hukum tidak boleh menjadi bahan main-main. Dia meminta Presiden dan Wakil Presiden untuk memberikan perhatian terhadap masalah ini yang dinilai sangat serius.

“Presiden dan Wakil Presiden harusnya paham ini, harus memberikan perhatian terkait hal ini. Meskipun ada koridor hukum, tapi ini harus jadi perhatian jangan-jangan ini dimainkan. Jadi, janganlah bermain-main dengan agama dan hukum di Indonesia, tidak benar ini,” tegasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2367 seconds (0.1#10.140)