Ferdy Sambo dkk Diberangkatkan ke PN Jaksel

Senin, 17 Oktober 2022 - 08:48 WIB
loading...
Ferdy Sambo dkk Diberangkatkan ke PN Jaksel
Mobil Tahanan Kejagung telah keluar dari Mako Brimob membawa Ferdy Sambo ke PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: MPI/Achmad A Fiqri
A A A
JAKARTA - Mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) keluar dari Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Mobil tahanan bewarna hijau itu keluar pukul 8.35 WIB dikawal tiga dua mobil rantis dan satu mobil patwal.

Diketahui, tersapat empat tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang ditahan di Mako Brimob. Keempat tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Arifin.



Sementara itu, ada dua kendaraan taktis (rantis) baracuda bersiaga di depan gerbang utama Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Selain itu, terdapat tiga unit kendaraan roda dua berjenis trail berbaris rapi di samping baracuda.

Tak hanya itu, sejumlah petugas keamanan berbaju loreng dilengkapi senjata laras panjang juga tengah bersiaga di depan gerbang. Tak ada aktivitas apapun yang terpantau di dalam Kompleks Mako Brimob.

Sementara itu, arus lalu lintas di depan Mako Brimob yakni Jalan Raya Akses UI, Depok terpantau lancar.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, pada hari ini, Senin (17/10/2022).



Dalam sidang hari ini, empat tersangka yang akan dihadirkan menjadi terdakwa setelah ketukan palu Majelis Hakim. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal (RR).

"Sambo, Ibu PC, KM, dan RR hari Senin 17 Oktober 2022. Sedangkan untuk Bharada E hari Selasa 18 Oktober 2022," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Sidang dipimpin Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa dengan hakim anggotanya diisi oleh Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Sedangkan tersangka Bharada E atau Richard Eliezer bakal menjalani sidang secara terpisah, yakni sehari setelahnya atau pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Selain itu, tambah Djuyamto, sidang dugaan kasus obstruction of justice bakal dilangsungkan pada Rabu, 19 Oktober 2022.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1307 seconds (0.1#10.140)