Sidang Perdana Ferdy Sambo, Pengunjung Dibatasi 50 Orang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membatasi jumlah pengunjung yang ingin menyaksikan secara langsung sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J . Empat terdakwa yang akan disidangkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal (RR).
"Maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada awak media, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Djuyamto memaparkan, pembatasan tersebut harus dilakukan dengan alasan kapasitas ruang sidang utama di PN Jaksel sangat terbatas.
Ruang sidang utama yang dimiliki PN Jaksel hanya mampu menampung 50 pengunjung. Selain itu, pembatasan ini juga untuk ketertiban proses meja hijau.
"Bahwa oleh karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, sedangkan kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya maksimal 50 orang," ujarnya.
Adapun dalam sidang hari ini, empat tersangka yang akan dihadirkan menjadi terdakwa setelah ketukan palu Majelis Hakim. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Lihat Juga: Bharada E Nikahi Kekasihnya di Manado, Netizen: Puji Tuhan, Langgeng Ichat dan Ling Ling
"Maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada awak media, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Djuyamto memaparkan, pembatasan tersebut harus dilakukan dengan alasan kapasitas ruang sidang utama di PN Jaksel sangat terbatas.
Ruang sidang utama yang dimiliki PN Jaksel hanya mampu menampung 50 pengunjung. Selain itu, pembatasan ini juga untuk ketertiban proses meja hijau.
"Bahwa oleh karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, sedangkan kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya maksimal 50 orang," ujarnya.
Adapun dalam sidang hari ini, empat tersangka yang akan dihadirkan menjadi terdakwa setelah ketukan palu Majelis Hakim. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Lihat Juga: Bharada E Nikahi Kekasihnya di Manado, Netizen: Puji Tuhan, Langgeng Ichat dan Ling Ling
(muh)