Alasan Corona, Muhammadiyah dan Aisyiyah Tunda Pelaksanaan Muktamar
Senin, 06 Juli 2020 - 08:44 WIB
loading...
Berdasarkan rapat pleno, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengumumkan penundaan pelaksanaan Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiah ke-48, karena Corona. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengumumkan penundaan pelaksanaan Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiah ke-48. Keputusan penundaan itu diambil berdasarkan rapat pleno pada 5 Juli 2020. (Baca juga: Modisnya Agnes Jennifer, Selebgram Cantik Tersangkut Kasus Nurhadi)
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyatakan, sesuai keputusan rapat pleno diperluas PP Muhammadiyah dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan Aisyiah se-Indonesia, Organisasi Otonom, majelis, lembaga, dan biro tingkat Pusat, Muktamar yang semula direncanakan dilaksanakan 24-27 Desember 2020 ditunda.
(Baca juga: Orang Miskin Bertambah, Muhammadiyah: Lebih Utama Sedekah Uang dari Sembelih Hewan)
"Waktu pelaksanaan Muktamar akan dibahas dan diputuskan dalam Sidang Tanwir yang Insya Allah dilaksanakan Ahad 19 Juli melalui video conference. Tempat pelaksanaan tetap di Universitas Muhammadiyah Surakarta," kata Mu'ti saat dikonfirmasi SINDOnews, Senin (6/7/2020).
(Baca juga: Ketum PP Muhammadiyah Berharap Polri Tegakkan Hukum dengan Seadil-adilnya)
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyatakan, sesuai keputusan rapat pleno diperluas PP Muhammadiyah dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan Aisyiah se-Indonesia, Organisasi Otonom, majelis, lembaga, dan biro tingkat Pusat, Muktamar yang semula direncanakan dilaksanakan 24-27 Desember 2020 ditunda.
(Baca juga: Orang Miskin Bertambah, Muhammadiyah: Lebih Utama Sedekah Uang dari Sembelih Hewan)
"Waktu pelaksanaan Muktamar akan dibahas dan diputuskan dalam Sidang Tanwir yang Insya Allah dilaksanakan Ahad 19 Juli melalui video conference. Tempat pelaksanaan tetap di Universitas Muhammadiyah Surakarta," kata Mu'ti saat dikonfirmasi SINDOnews, Senin (6/7/2020).
(Baca juga: Ketum PP Muhammadiyah Berharap Polri Tegakkan Hukum dengan Seadil-adilnya)
Lihat Juga :