Irjen Teddy Minahasa Ingin Didampingi Pengacara Keluarga, Pemeriksaan Ditunda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa akan diperiksa pada Senin (17/10/2022) besok lusa. Pemeriksaan tersebut mundur dari jadwal semula atas permintaan yang Teddy karena ingin didampingi pengacara dari pihak keluarga.
"Pemeriksaan sempat berlangsung, namun tak bisa dituntaskan atas permintaan Pak Irjen TM, untuk diundur menjadi Senin besok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (15/10/2022).
"Dengan alasan yang bersangkutan ingin didampingi oleh pengacaranya," tambahnya.
Zulpan menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya sebenarnya telah menawarkan pengacara, namun ditolak oleh jenderal bintang dua itu dan lebih memilih pengacara yang dipilih pihak keluarga.
"Sebenarnya dari Polda Metro Jaya sudah menyiapkan advokat dari dinas, dari Polda Metro Jaya. Namun hal ini tidak diterima karena Pak Irjen TM ingin menggunakan pengacara dari beliau sendiri yang telah disiapkan pihak keluarga," ucap Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan menyebut pihak penyidik mengabulkan permintaan Irjen TM. Pada pemeriksaan Senin pekan depan akan didampingi pengacara barunya.
"Kami dari Polda Metro Jaya, khususnya penyidik dari Ditnarkoba, mengakomodir permintaan ini, kemudian tidak melanjutkan pemeriksaan. Akan kita lanjutkan hari Senin sesuai permintaan beliau dengan akan didampingi pengacara yang beliau dan keluarga siapkan," tuturnya.
Irjen Teddy Minahasa dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman Minimal 20 tahun," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
"Pemeriksaan sempat berlangsung, namun tak bisa dituntaskan atas permintaan Pak Irjen TM, untuk diundur menjadi Senin besok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (15/10/2022).
"Dengan alasan yang bersangkutan ingin didampingi oleh pengacaranya," tambahnya.
Zulpan menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya sebenarnya telah menawarkan pengacara, namun ditolak oleh jenderal bintang dua itu dan lebih memilih pengacara yang dipilih pihak keluarga.
"Sebenarnya dari Polda Metro Jaya sudah menyiapkan advokat dari dinas, dari Polda Metro Jaya. Namun hal ini tidak diterima karena Pak Irjen TM ingin menggunakan pengacara dari beliau sendiri yang telah disiapkan pihak keluarga," ucap Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan menyebut pihak penyidik mengabulkan permintaan Irjen TM. Pada pemeriksaan Senin pekan depan akan didampingi pengacara barunya.
"Kami dari Polda Metro Jaya, khususnya penyidik dari Ditnarkoba, mengakomodir permintaan ini, kemudian tidak melanjutkan pemeriksaan. Akan kita lanjutkan hari Senin sesuai permintaan beliau dengan akan didampingi pengacara yang beliau dan keluarga siapkan," tuturnya.
Irjen Teddy Minahasa dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman Minimal 20 tahun," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
(muh)