Kronologi Penangkapan 3 Bandar Judi Online di Kamboja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Usai menangkap bandar judi online yang kabur ke Malaysia, pada Jumat, 14 Oktober 2022 malam, polisi kembali menangkap tiga tersangka lain atas kasus serupa yang kabur ke Kamboja. Ketiga tersangka berhasil diamankan setelah polisi bekerja sama dengan otoritas keamanan Kamboja.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi mengenai ketiga tersangka dari mengungkap kasus penggerebekan markas judi di Jakarta tanggal 12 Agustus 2022 lalu. Hasil penyidikan terungkap bahwa ada tiga tersangka lain yang kabur ke luar negeri.
"Kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu. Yakni tersangka M, tersangka RS dan MR. Dari 3 tersangka tersebut, tim penyidik berhasil mengembangkan dan mendapatkan 3 orang tersangka terdeteksi di luar negeri," tutur Dedi, Sabtu (15/10/2022).
Baca juga: Polri Kembali Menangkap 3 Tersangka Judi Online di Luar Negeri
Usai mendapatkan informasi tersebut, Bareskrim lalu mengeluarkan red notice terhadap ketiganya atas nama Elvan Adrian, Tjokro Soetrisno, dan Ivan Tantowi. Penyidikan pun langsung dilakukan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Seperti kepolisian Kamboja, KBRI, hingga pihak Imigrasi.
"Tiga tersangka tersebut berada di luar negeri, dari hasil pemantauan ketiga tersangka didapatkan di Kamboja, oleh karenanya dari penyidik langsung melakukan koordinasi dengan para pihak," ucap Dedi.
Meski ditangkap dalam waktu yang bersamaan, polisi menegaskan, antara ketiga tersangka dan Apin BK tidak berkaitan sama sekali. Mereka memiliki bisnis judi yang berbeda, dan juga jaringan yang berbeda.
"Ya sudah tanyakan kepada Pak Dir, tidak ada hubungannya, terputus ya," kata Dedi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi mengenai ketiga tersangka dari mengungkap kasus penggerebekan markas judi di Jakarta tanggal 12 Agustus 2022 lalu. Hasil penyidikan terungkap bahwa ada tiga tersangka lain yang kabur ke luar negeri.
"Kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu. Yakni tersangka M, tersangka RS dan MR. Dari 3 tersangka tersebut, tim penyidik berhasil mengembangkan dan mendapatkan 3 orang tersangka terdeteksi di luar negeri," tutur Dedi, Sabtu (15/10/2022).
Baca juga: Polri Kembali Menangkap 3 Tersangka Judi Online di Luar Negeri
Usai mendapatkan informasi tersebut, Bareskrim lalu mengeluarkan red notice terhadap ketiganya atas nama Elvan Adrian, Tjokro Soetrisno, dan Ivan Tantowi. Penyidikan pun langsung dilakukan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Seperti kepolisian Kamboja, KBRI, hingga pihak Imigrasi.
"Tiga tersangka tersebut berada di luar negeri, dari hasil pemantauan ketiga tersangka didapatkan di Kamboja, oleh karenanya dari penyidik langsung melakukan koordinasi dengan para pihak," ucap Dedi.
Meski ditangkap dalam waktu yang bersamaan, polisi menegaskan, antara ketiga tersangka dan Apin BK tidak berkaitan sama sekali. Mereka memiliki bisnis judi yang berbeda, dan juga jaringan yang berbeda.
"Ya sudah tanyakan kepada Pak Dir, tidak ada hubungannya, terputus ya," kata Dedi.
(maf)