Kronologi Penangkapan 3 Bandar Judi Online di Kamboja
Sabtu, 15 Oktober 2022 - 10:15 WIB
loading...
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi mengenai ketiga tersangka dari mengungkap kasus penggerebekan markas judi di Jakarta tanggal 12 Agustus 2022 lalu. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Usai menangkap bandar judi online yang kabur ke Malaysia, pada Jumat, 14 Oktober 2022 malam, polisi kembali menangkap tiga tersangka lain atas kasus serupa yang kabur ke Kamboja. Ketiga tersangka berhasil diamankan setelah polisi bekerja sama dengan otoritas keamanan Kamboja.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi mengenai ketiga tersangka dari mengungkap kasus penggerebekan markas judi di Jakarta tanggal 12 Agustus 2022 lalu. Hasil penyidikan terungkap bahwa ada tiga tersangka lain yang kabur ke luar negeri.
"Kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu. Yakni tersangka M, tersangka RS dan MR. Dari 3 tersangka tersebut, tim penyidik berhasil mengembangkan dan mendapatkan 3 orang tersangka terdeteksi di luar negeri," tutur Dedi, Sabtu (15/10/2022).
Baca juga: Polri Kembali Menangkap 3 Tersangka Judi Online di Luar Negeri
Usai mendapatkan informasi tersebut, Bareskrim lalu mengeluarkan red notice terhadap ketiganya atas nama Elvan Adrian, Tjokro Soetrisno, dan Ivan Tantowi. Penyidikan pun langsung dilakukan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Seperti kepolisian Kamboja, KBRI, hingga pihak Imigrasi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi mengenai ketiga tersangka dari mengungkap kasus penggerebekan markas judi di Jakarta tanggal 12 Agustus 2022 lalu. Hasil penyidikan terungkap bahwa ada tiga tersangka lain yang kabur ke luar negeri.
"Kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu. Yakni tersangka M, tersangka RS dan MR. Dari 3 tersangka tersebut, tim penyidik berhasil mengembangkan dan mendapatkan 3 orang tersangka terdeteksi di luar negeri," tutur Dedi, Sabtu (15/10/2022).
Baca juga: Polri Kembali Menangkap 3 Tersangka Judi Online di Luar Negeri
Usai mendapatkan informasi tersebut, Bareskrim lalu mengeluarkan red notice terhadap ketiganya atas nama Elvan Adrian, Tjokro Soetrisno, dan Ivan Tantowi. Penyidikan pun langsung dilakukan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Seperti kepolisian Kamboja, KBRI, hingga pihak Imigrasi.
Lihat Juga :