Polri Kembali Menangkap 3 Tersangka Judi Online di Luar Negeri

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 09:23 WIB
loading...
Polri Kembali Menangkap...
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Polri kembali menangkap tiga tersangka judi online yang kabur ke negara Kamboja. Tiga tersangka akhirnya mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, pada Sabtu (15/10/2022) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Pantauan MNC Portal di lapangan, tiga tersangka tersebut tiba melalui Terminal 3 Bandara Soetta, dan dikawal ketat oleh pihak Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan Porles Bandara Soetta.

Baca juga: Kapolri: Besok, Ada 3 DPO Diduga Terkait Judi Online Dibawa dari Kamboja

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa ketiga tersangka judi online ini merupakan hasil pengembangan kasus pada 12 Agustus 2022 lalu di Jakarta.

"Hasil pengembangan yang berhasil diungkap di Jakarta, dengan awal tersangka yang diamankan yakni, N, RS, dan MR. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil terdeteksi tiga orang lainnya dengan posisi berada di luar negeri," katanya di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang.

Usai melakukan penyelidikan terhadap tersangka atas kasus tersebut, diketahui bahwa tiga tersangka lain yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) berasa di Kamboja. Selanjutnya polisi berkoordinasi dengan otoritas keamanan Kamboja dan berhasil mengamankan para tersangka.

"Kita koordinasi baik dengan kepolisian di sana, KBRI, sampai imigrasi. Dan kemudian kita tangkap mereka setelah kita periksaa dulu di KBRI," ujarnya.

Langkah selanjutnya, para tersangka ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Bareksrim Polri, untuk peran atau keterlibatan mereka dalam bisnis judi online.

"Tiga tersangka ini akan kita periksa lebih lanjut, dan dilakukan pengembangan," ungkapnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1290 seconds (0.1#10.140)