KPK Beri Sinyal Jemput Paksa Lukas Enembe

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 09:08 WIB
loading...
KPK Beri Sinyal Jemput...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana jemput paksa Gubernur Papua, Lukas Enembe. Hal ini terkait dengan kasus dugaan suap gratifikasi APBD Papua. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana jemput paksa Gubernur Papua, Lukas Enembe . Hal ini terkait kasus dugaan suap gratifikasi APBD Papua.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penjemputan sendiri akan dilakukan apabila yang bersangkutan secara tiga kali berturut-turut tidak hadir dalam proses pemanggilan.

"Jadi secara normatif jemput paksa itu emang boleh ya, menurut hukum acara pidana, ketika seorang saksi atau tersangka dipanggil secara sah 3 kali atau yang ketiga kalinya kemudian mangkir," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).

Baca juga: KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif

Ali juga menerangkan, kondisi mangkir sendiri merupakan keadaan dimana pihak tertentu tidak memberikan alasan kehadirannya pada saat proses pemeriksaan.

"Mangkir tanpa ada keterangan konfirmasi ataupun alasan-alasan yang kami nilai tidak sesuai dengan alasan hukum gitu," katanya.

Ali juga menerangkan, saat ini kondisi di Papua sendiri masih terus dilakukan pemantauan, terlebih dari KPK sendiri sudah tidak mau berlarut-larut menunggu Lukas Enembe.

"Tetapi yang terpenting bagi kami, dalam proses penanganan perkara ini adalah kami tidak hanya fokus ke persoalan keterangan tersangka itu," terangnya.

"Jadi, alat bukti lain justru menjadi lebih penting bagi kami. Empat alat bukti lain yaitu keterangan saksi, surat, petunjuk, ahli. Itu yang menjadi penting bagi kami untuk menguatkan dugaan korupsi dari tersangka," tambahnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sita Dokumen hingga...
KPK Sita Dokumen hingga BBE dari Penggeledahan Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
KPK Geledah Kantor Dinas...
KPK Geledah Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
Rasamala Aritonang Irit...
Rasamala Aritonang Irit Bicara usai Diperiksa KPK sebagai Saksi SYL
KPK Janji Secepatnya...
KPK Janji Secepatnya Panggil Ridwan Kamil
Kasus TPPU Syahrul Yasin...
Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Rasamala Aritonang
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Anggota DPR Satori terkait Kasus Dana CSR BI
Eks Penyidik KPK Anggap...
Eks Penyidik KPK Anggap Febri Diansyah Tak Bisa Dampingi Hasto, Guntur Romli: Ada Upaya Kotor
Eks Penyidik KPK Anggap...
Eks Penyidik KPK Anggap Febri Diansyah Tak Bisa Dampingi Hasto di Persidangan
KPK Duga Motor Mewah...
KPK Duga Motor Mewah yang Disita dari Kediaman Ridwan Kamil Bersumber dari Korupsi Bank BJB
Rekomendasi
Sinopsis Original Series...
Sinopsis Original Series Vision+ di RCTI Menemukan-Mu Eps 7: Ardi dan Ikhsan Bersaing Dapatkan Raya, Siapa yang Menang?
Cara Cerdas Kelola Gaji...
Cara Cerdas Kelola Gaji untuk Liburan
Lagi Asyik Makan di...
Lagi Asyik Makan di Restoran Seoul, Dubes Israel Ketakutan Diteriaki Genosida oleh Aktivis
Berita Terkini
Profil Ignatius Suharyo,...
Profil Ignatius Suharyo, Uskup Agung Jakarta yang Bisa Terpilih Jadi Paus Selanjutnya
1 jam yang lalu
Audiensi dengan Kompolnas,...
Audiensi dengan Kompolnas, Serdik Sespimmen 65 Ingin Perdalam Wawasan Kepemimpinan
1 jam yang lalu
Sidang Lanjutan Hasto...
Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Kembali Digelar, 3 Saksi Dihadirkan
2 jam yang lalu
Setelah Sowan Jokowi,...
Setelah Sowan Jokowi, Serdik Sespimmen Polri Kunjungi Kompolnas
2 jam yang lalu
Presiden Prabowo Titipkan...
Presiden Prabowo Titipkan Surat Pribadi untuk Pemerintah Vatikan
2 jam yang lalu
Penambahan Kewenangan...
Penambahan Kewenangan Jaksa di RUU Kejaksaan Berpotensi Pelanggaran HAM
2 jam yang lalu
Infografis
Benarkan AS Beri Ukraina...
Benarkan AS Beri Ukraina Senjata Nuklir untuk Melawan Rusia?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved