KPK Beri Sinyal Jemput Paksa Lukas Enembe
Sabtu, 15 Oktober 2022 - 09:08 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana jemput paksa Gubernur Papua, Lukas Enembe. Hal ini terkait dengan kasus dugaan suap gratifikasi APBD Papua. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana jemput paksa Gubernur Papua, Lukas Enembe . Hal ini terkait kasus dugaan suap gratifikasi APBD Papua.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penjemputan sendiri akan dilakukan apabila yang bersangkutan secara tiga kali berturut-turut tidak hadir dalam proses pemanggilan.
"Jadi secara normatif jemput paksa itu emang boleh ya, menurut hukum acara pidana, ketika seorang saksi atau tersangka dipanggil secara sah 3 kali atau yang ketiga kalinya kemudian mangkir," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).
Baca juga: KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif
Ali juga menerangkan, kondisi mangkir sendiri merupakan keadaan dimana pihak tertentu tidak memberikan alasan kehadirannya pada saat proses pemeriksaan.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penjemputan sendiri akan dilakukan apabila yang bersangkutan secara tiga kali berturut-turut tidak hadir dalam proses pemanggilan.
"Jadi secara normatif jemput paksa itu emang boleh ya, menurut hukum acara pidana, ketika seorang saksi atau tersangka dipanggil secara sah 3 kali atau yang ketiga kalinya kemudian mangkir," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).
Baca juga: KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif
Ali juga menerangkan, kondisi mangkir sendiri merupakan keadaan dimana pihak tertentu tidak memberikan alasan kehadirannya pada saat proses pemeriksaan.
Lihat Juga :