Bawaslu Persilakan 6 Parpol Tak Lolos Verifikasi Administrasi Gugat Hasil KPU

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 08:26 WIB
loading...
Bawaslu Persilakan 6...
Bawaslu persilakan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan tak memenuhi syarat verifikasi administrasi untuk menggugat keputusan KPU. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Bawaslu persilakan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi untuk menggugat keputusan KPU. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu , Rahmat Bagja.

Bagja menyampaikan, gugatan tersebut telah diatur dalam di dalam peraturan Bawaslu maupun peraturan KPU. Di mana, sudah terdapat ruang untuk melakukan sengketa atas keputusan yang telah dikeluarkan penyelenggara pemilu.

"Terbuka, semua orang, semua parpol, semua subjek hukum itu punya akses terhadap proses peradilan atau proses keadilan," kata Bagja dikutip Sabtu (15/10/2022).

Baca juga: Lolos Administrasi, 9 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Bakal Jalani Verifikasi Faktual

Oleh karena itu, ia mengimbau parpol yang tidak bersepakat atas hasil yang diumumkan KPU terkait tahapan verifikasi administrasi, agar bisa menggunakan haknya.

"Jika kemudian tidak setuju, tidak sepakat, berbeda pandangan terhadap SK yang dikeluarkan KPU, ada mekanisme yang bisa dilakukan," ujarnya.

Kendati demikian Bagja mengingatkan, dalam peraturan yang ada, upaya menempuh gugatan ke Bawaslu ini juga memiliki batas waktu untuk parpol bisa mendaftarkan laporannya.

"Kalau sengketa 3 hari semenjak SK dikeluarkan, kalau pelanggaran itu 7 hari sejak ditemukan. Hanya dua itu yang bisa menurut Perbawaslu dan UU Nomor 7 Tahun 2017," pungkasnya.



Untuk diketahui, dari 24 parpol calon peserta Pemilu 2024, 6 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi.

Keenam parpol tersebut adalah; Parsindo, Republik, Republikku Indonesia, Republik Satu, Partai Prima, dan PKP Indonesia.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
PDIP Tolak Revisi UU...
PDIP Tolak Revisi UU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Parpol
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Rekomendasi
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Iran Bisa Terima Rp894...
Iran Bisa Terima Rp894 Triliun dalam Bentuk Keringanan Sanksi sesuai Kesepakatan Akhir
Kisah Inspiratif Nasabah...
Kisah Inspiratif Nasabah PNM Warnai Grand Final Pro Futsal League 2026
Berita Terkini
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved