Lolos Administrasi, 9 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Bakal Jalani Verifikasi Faktual
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak sembilan dari 18 partai politik (parpol) yang telah lolos seleksi administrasi calon peserta Pemilu 2024 akan menjalani tahapan verifikasi faktual.
"Terhadap partai politik kategori 2 (parpol peserta Pemilu 2019 yang tak lolos PT) dan parpol kategori 3 (parpol baru) dilakukan verifikasi faktual," kata Anggota KPU RI Idham Holik, Jumat (14/10/2022).
Berikut sembilan parpol lolos verifikasi adminiatrasi yang akan menjalani verifikasi faktual:
1. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
2. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
3. Partai Bulan Bintang (PBB)
4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
5. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Ummat
9. Partai Buruh
Sementara, sembilan partai politik lainnya tak akan dilakukan verifikasi faktual oleh penyelenggara pemilu. Kesembilan parpol ini merupakan kategori parpol yang lolos Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2019, atau yang kini berada di parlemen. "Terhadap parpol kategori 1, berdasarkan putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 tidak dilakukan verifikasi faktual," ujarnya.
"Terhadap partai politik kategori 2 (parpol peserta Pemilu 2019 yang tak lolos PT) dan parpol kategori 3 (parpol baru) dilakukan verifikasi faktual," kata Anggota KPU RI Idham Holik, Jumat (14/10/2022).
Berikut sembilan parpol lolos verifikasi adminiatrasi yang akan menjalani verifikasi faktual:
1. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
2. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
3. Partai Bulan Bintang (PBB)
4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
5. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Ummat
9. Partai Buruh
Sementara, sembilan partai politik lainnya tak akan dilakukan verifikasi faktual oleh penyelenggara pemilu. Kesembilan parpol ini merupakan kategori parpol yang lolos Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2019, atau yang kini berada di parlemen. "Terhadap parpol kategori 1, berdasarkan putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 tidak dilakukan verifikasi faktual," ujarnya.
(cip)