Bawaslu Persilakan 6 Parpol Tak Lolos Verifikasi Administrasi Gugat Hasil KPU

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 08:26 WIB
loading...
Bawaslu Persilakan 6...
Bawaslu persilakan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan tak memenuhi syarat verifikasi administrasi untuk menggugat keputusan KPU. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Bawaslu persilakan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi untuk menggugat keputusan KPU. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu , Rahmat Bagja.

Bagja menyampaikan, gugatan tersebut telah diatur dalam di dalam peraturan Bawaslu maupun peraturan KPU. Di mana, sudah terdapat ruang untuk melakukan sengketa atas keputusan yang telah dikeluarkan penyelenggara pemilu.

"Terbuka, semua orang, semua parpol, semua subjek hukum itu punya akses terhadap proses peradilan atau proses keadilan," kata Bagja dikutip Sabtu (15/10/2022).

Baca juga: Lolos Administrasi, 9 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Bakal Jalani Verifikasi Faktual

Oleh karena itu, ia mengimbau parpol yang tidak bersepakat atas hasil yang diumumkan KPU terkait tahapan verifikasi administrasi, agar bisa menggunakan haknya.

"Jika kemudian tidak setuju, tidak sepakat, berbeda pandangan terhadap SK yang dikeluarkan KPU, ada mekanisme yang bisa dilakukan," ujarnya.

Kendati demikian Bagja mengingatkan, dalam peraturan yang ada, upaya menempuh gugatan ke Bawaslu ini juga memiliki batas waktu untuk parpol bisa mendaftarkan laporannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
PDIP Tolak Revisi UU...
PDIP Tolak Revisi UU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Parpol
Lewat Forum IQRO, PKS...
Lewat Forum IQRO, PKS Perkuat Peran Solutif Hadapi Krisis Energi
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
Rekomendasi
Pejabat Israel Geram...
Pejabat Israel Geram atas Kesepakatan AS-Iran: 'Trump Telah Khianati Kami!'
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pastikan Kualitas BBM dengan Pengelolaan Impurities di Kilang
Kondisi Haji Bolot Mulai...
Kondisi Haji Bolot Mulai Membaik, Sudah Tak Keluhkan Sesak Napas
Berita Terkini
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
Tarian Tradisional Sambut...
Tarian Tradisional Sambut Kedatangan Presiden Jerman Steinmeier di Halim
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Presiden Jerman Steinmeier...
Presiden Jerman Steinmeier Tiba di Indonesia, Berikut Agenda Lengkapnya
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved