Bawaslu Persilakan 6 Parpol Tak Lolos Verifikasi Administrasi Gugat Hasil KPU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bawaslu persilakan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi untuk menggugat keputusan KPU. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu , Rahmat Bagja.
Bagja menyampaikan, gugatan tersebut telah diatur dalam di dalam peraturan Bawaslu maupun peraturan KPU. Di mana, sudah terdapat ruang untuk melakukan sengketa atas keputusan yang telah dikeluarkan penyelenggara pemilu.
"Terbuka, semua orang, semua parpol, semua subjek hukum itu punya akses terhadap proses peradilan atau proses keadilan," kata Bagja dikutip Sabtu (15/10/2022).
Baca juga: Lolos Administrasi, 9 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Bakal Jalani Verifikasi Faktual
Oleh karena itu, ia mengimbau parpol yang tidak bersepakat atas hasil yang diumumkan KPU terkait tahapan verifikasi administrasi, agar bisa menggunakan haknya.
"Jika kemudian tidak setuju, tidak sepakat, berbeda pandangan terhadap SK yang dikeluarkan KPU, ada mekanisme yang bisa dilakukan," ujarnya.
Kendati demikian Bagja mengingatkan, dalam peraturan yang ada, upaya menempuh gugatan ke Bawaslu ini juga memiliki batas waktu untuk parpol bisa mendaftarkan laporannya.
"Kalau sengketa 3 hari semenjak SK dikeluarkan, kalau pelanggaran itu 7 hari sejak ditemukan. Hanya dua itu yang bisa menurut Perbawaslu dan UU Nomor 7 Tahun 2017," pungkasnya.
Untuk diketahui, dari 24 parpol calon peserta Pemilu 2024, 6 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi.
Keenam parpol tersebut adalah; Parsindo, Republik, Republikku Indonesia, Republik Satu, Partai Prima, dan PKP Indonesia.
Bagja menyampaikan, gugatan tersebut telah diatur dalam di dalam peraturan Bawaslu maupun peraturan KPU. Di mana, sudah terdapat ruang untuk melakukan sengketa atas keputusan yang telah dikeluarkan penyelenggara pemilu.
"Terbuka, semua orang, semua parpol, semua subjek hukum itu punya akses terhadap proses peradilan atau proses keadilan," kata Bagja dikutip Sabtu (15/10/2022).
Baca juga: Lolos Administrasi, 9 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Bakal Jalani Verifikasi Faktual
Oleh karena itu, ia mengimbau parpol yang tidak bersepakat atas hasil yang diumumkan KPU terkait tahapan verifikasi administrasi, agar bisa menggunakan haknya.
"Jika kemudian tidak setuju, tidak sepakat, berbeda pandangan terhadap SK yang dikeluarkan KPU, ada mekanisme yang bisa dilakukan," ujarnya.
Kendati demikian Bagja mengingatkan, dalam peraturan yang ada, upaya menempuh gugatan ke Bawaslu ini juga memiliki batas waktu untuk parpol bisa mendaftarkan laporannya.
"Kalau sengketa 3 hari semenjak SK dikeluarkan, kalau pelanggaran itu 7 hari sejak ditemukan. Hanya dua itu yang bisa menurut Perbawaslu dan UU Nomor 7 Tahun 2017," pungkasnya.
Untuk diketahui, dari 24 parpol calon peserta Pemilu 2024, 6 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi.
Keenam parpol tersebut adalah; Parsindo, Republik, Republikku Indonesia, Republik Satu, Partai Prima, dan PKP Indonesia.
(maf)